Chambali saat menghadap Ketua DPRD Grobogan
Grobogan, RM. _
Curiga dengan ketidak netralan Panitia dan Kepala Desa, Hasil seleksi
pengisian perangkat desa yang diselenggarakan 7 Juni 2021 lalu telah mendapat
banyak sorotan. Bahkan Ribuan orang yang mengalami kekecewaan telah meminta
pembatalan hasil seleksi tersebut. Aksi tersebut diwujudkan dengan pembubuhan
tanda tangan dalam Petisi yang dibuat oleh Chambali salah seorang Perangkat
Desa Telawah Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Seminggu sebelum ujian tertulis diselenggarakan, karena Chambali curiga
atas permainan dalam regulasi penyaringan pengisian perangkat Desa pihaknya
telah melayangkan Surat Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Grobogan dan ditembuskan Kepada Ketua Komisi A DPRD Grobogan, Bupati Grobogan
dan Kepala Bapermades Kabupaten Grobogan. Dalam isi surat tersebut juga
dilengkapi temuan adanya dugaan Pemufakatan jahat yang dilakukan Kades Telawah
Wawan. Tidak hanya itu, sa’at Chambali menghadap Ketua Komisi A DPRD Grobogan
pihaknya juga menyampaikan daftar nama yang sudah terkondisikan untuk menduduki
Kursi Jabatan di masing masing Formasi.Chambali saat menyampaiakan Surat pada Ketua Komisi A DPRD Grobogan
Daftar nama yang diprediksi oleh Chambali antara lain:
Dwi Retno Ningsih sebagai Kaur Perencanaan,
Dodit Anggaswari sebagai Kasie Kesejahteraan,
Sukma Ababil sebagai Kasie Pemerintahan,
Noviyanti sebagai Kaur TU dan Umum,
Muhsinin sebagai Kepala Dusun Beketro,
Puji Lestari sebagai Kasie Pelayanan,
Nur Khamit sebagai Kepala Dusun Kalitengah.
Dari 8 Formasi tersebut ternyata benar dugaan yang diprediksi oleh
Chambali bahwa 8 orang tersebut lolos kesemuanya dari Passing Grade. Berikut
ini daftar perolehan nilai 8 orang yang dikeluarkan oleh tim Koreksi
Universitas Muhamadiyah Surakarta ,
Dwi Retno Ningsih sebagai Kaur Perencanaan dengan perolehan nilai 88,
Dodit Anggaswari sebagai Kasie Kesejahteraan dengan nilai 91,
Sukma Ababil sebagai Kasie Pemerintahan dengan nilai 91,
Noviyanti sebagai Kaur TU dan Umum dengan nilai 70,
Muhsinin sebagai Kepala Dusun Beketro dengan nilai 91,
Puji Lestari sebagai Kasie Pelayanan dengan nilai 88,
Nur Khamit sebagai Kepala Dusun Kalitengah dengan nilai 88,
Andriyas Widiyanto sebagai Kadus Bendungan dengan nilai 84.
Simak petisi
online : https://www.change.org/p/bupati-batalkan-hasil-seleksi-perangkat-desa-di-grobogan-ganti-dengan-cat?
Dengan adanya hal ini sehingga Chambali dan kawan kawan membuat gagasan
dan membuat petisi online penandatanganan yang berjudul ‘batalkan hasil seleksi
perangkat desa di Grobogan, ganti dengan
CAT (computer assisted test)’. Tentu saja Para calon perangkat desa yang sebelumnya
mengikuti seleksi juga menandatangani petisi tersebut. Hingga berita ini
ditulis, (12/6/2021) pukul 07.30 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani
lebih dari 1000 orang.
Terkait hal ini Chambali Perangkat Desa Telawah yang juga sebagai penggagas petisi menyampaikan bahwa, meskipun sebagai Perangkat Desa atau Penyelenggara Negara, Chambali tidak bermaksud untuk melawan Pemerintah yang syah. Namun pihaknya lebih cenderung untuk meluruskan aturan yang ada. Mengingat khususnya dalam tata Pemerintahan Desa Telawah dinilai semakin semrawut semenjak dipimpin oleh Kades Imam Budiawan/wawan. gik rm