Grobogan, RM. _
Ibarat pepatah Guru kencing berdiri murid
kencing berlari. Barangkali inilah yang pantas diibaratkan jalannya
Pemerintahan di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah . Terkait Keterbukaan Informasi
Publik yang selama ini selalu nampak tidak adannya transparasi dari Pemkab sehingga
berimbas sampai dengan ke Pemdes yang juga ikutan dalam menjalankan Trnsparasi.
Mengacu UU RI no 14 Th 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) membuat
sejumlah LSM telah mengirim surat kepada Pejabat Pengelola Informasi
Dokumentasi (PPID) Kabupaten Grobogan guna memohon salinan APBDes di sejumlah
desa pada masing masing kecamatan. Hal inilah yang membuat para Kades merasa
Resah.
Menyikapi hal itu pada Senin ¾ 2017
perwakilan Kades dari masing masing Kecamatan telah mengadakan pertemuan
disalah satu Rumah Makan Purwodadi guna membahas hal itu. Dari hasil pembahasan
pihak Kades tetap merasa keberatan untuk memberikan salinan APBDes yang diminta LSM atau siapapun . pihaknya
juga merasa tidak nyaman dalam bekerja dengan adanya perohonan salinan APBDes
oleh siapapun (publik). Para Kades berpendapat bahwa hal itu telah membuat diri
mereka terancam dan merasa khawatir salinan APBDes tersebut dipergunakan
kesempatan dalam mencari kesalahan pada para Kades oleh pemohon.
Terkait hal tersebut Ketua Demang Kec
Toroh Juwanto dan Ketua Demang Kec Grobogan Handoko yang saat itu ikut hadir
dalam pertemuan ketika akan dikonfirmasi berkali kali melalui telepon pihaknya
tidak mau angkat telp dan terkesan menghindar dari kejaran wartawan .
Sedangkan Priyo Hutomo plt Ketua Demang Kabupaten
Grobogan mengatakan bahwa pihaknya telah benar mengadakan pertemuan untuk
membahas adanya beberapa surat yang dilayangkan oleh “LSM Kalijaga 82” ke beberapa Kades guna memohon APBDes pada
desa yang bersangkutan. Pihaknya juga mengakui resah dan meras keberatan jika
dimohon salinan APBDes. Pasalnya jika APBDes diberikan pada pemohon dikhawatirkan
tidak bisa fokus pada pekerjaanya dalam menjalankan keuangan yang ada di
Pemerintahan Desa.
Sementara itu Sutrisno Direktur “LSM Kalijaga
82) ketika dikonfirmasi pihaknya mekatakan bahwa , diakuinya telah mengirim
surat permohonan APBDes pada beberapa Kecamatan guna memohon salinan APBdes di
beberapa Desa. Karena dinilai perlu adanya kontrol sosial. Hal kitu mengingat
diperbolehkan dalam UU 14 th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan hal
yang kami mohon juga bukan merupakan hal yang termasuk dikecualikan oleh UU. “Sesuai
dengan PERKI no 1 th 2010 APDes bukan termasuk hal yang dikecualikan”. Jelanya.
Terpisah Wiku Hndoyo Ketua PPID
Kabupaten Grobogan ketika akan dikonfirmasi pihaknya tidak ada di kantornya. Menurut
stafnya bahwa, Pihaknya sedang kunjungan kerja dengan Komisi B DPRD Grobogan di
Kulonprogo. gik