SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Di Grobogan, Para Kades Resah ?

Grobogan, RM.  _
Ibarat pepatah Guru kencing berdiri murid kencing berlari. Barangkali inilah yang pantas diibaratkan jalannya Pemerintahan di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah . Terkait Keterbukaan Informasi Publik yang selama ini selalu nampak tidak adannya transparasi dari Pemkab sehingga berimbas sampai dengan ke Pemdes yang juga ikutan dalam menjalankan Trnsparasi. Mengacu UU RI no 14 Th 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) membuat sejumlah LSM telah mengirim surat kepada Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kabupaten Grobogan guna memohon salinan APBDes di sejumlah desa pada masing masing kecamatan. Hal inilah yang membuat para Kades merasa Resah.
Menyikapi hal itu pada Senin ¾ 2017 perwakilan Kades dari masing masing Kecamatan telah mengadakan pertemuan disalah satu Rumah Makan Purwodadi guna membahas hal itu. Dari hasil pembahasan pihak Kades tetap merasa keberatan untuk memberikan salinan APBDes  yang diminta LSM atau siapapun . pihaknya juga merasa tidak nyaman dalam bekerja dengan adanya perohonan salinan APBDes oleh siapapun (publik). Para Kades berpendapat bahwa hal itu telah membuat diri mereka terancam dan merasa khawatir salinan APBDes tersebut dipergunakan kesempatan dalam mencari kesalahan pada para Kades oleh pemohon.
Terkait hal tersebut Ketua Demang Kec Toroh Juwanto dan Ketua Demang Kec Grobogan Handoko yang saat itu ikut hadir dalam pertemuan ketika akan dikonfirmasi berkali kali melalui telepon pihaknya tidak mau angkat telp dan terkesan menghindar dari kejaran wartawan .
Sedangkan Priyo Hutomo plt Ketua Demang Kabupaten Grobogan mengatakan bahwa pihaknya telah benar mengadakan pertemuan untuk membahas adanya beberapa surat yang dilayangkan oleh “LSM Kalijaga 82”  ke beberapa Kades guna memohon APBDes pada desa yang bersangkutan. Pihaknya juga mengakui resah dan meras keberatan jika dimohon salinan APBDes. Pasalnya jika APBDes diberikan pada pemohon dikhawatirkan tidak bisa fokus pada pekerjaanya dalam menjalankan keuangan yang ada di Pemerintahan Desa.
Sementara itu Sutrisno Direktur “LSM Kalijaga 82) ketika dikonfirmasi pihaknya mekatakan bahwa , diakuinya telah mengirim surat permohonan APBDes pada beberapa Kecamatan guna memohon salinan APBdes di beberapa Desa. Karena dinilai perlu adanya kontrol sosial. Hal kitu mengingat diperbolehkan dalam UU 14 th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan hal yang kami mohon juga bukan merupakan hal yang termasuk dikecualikan oleh UU. “Sesuai dengan PERKI no 1 th 2010 APDes bukan termasuk hal yang dikecualikan”. Jelanya.

Terpisah Wiku Hndoyo Ketua PPID Kabupaten Grobogan ketika akan dikonfirmasi pihaknya tidak ada di kantornya. Menurut stafnya bahwa, Pihaknya sedang kunjungan kerja dengan Komisi B DPRD Grobogan di Kulonprogo. gik
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib