Grobogan, RM. _
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa carut marut dalam tubuh Paguyuban Demang Kabupaten Grobogan Jawa Tengah nampak tidak ada keharmonisan. Antara lain mulai dari masalah penolakan mengikuti Bintek, pungli uang Dana Desa(DD), pungli uang Proyek Operasi Nasional Agraria ( PRONA) dan lain lain. Dijelaskan dalam Peraturan bahwa kepengurusan Sertifikat melalui Prona adalah gratis atau tanpa biaya sepanjang persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah telah dipenuhi oleh pemohon, karena biaya sudah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sangat disayangkan jika adanya Prona justru malah dibuat kesempatan oleh para oknum . Dengan cara menarik iuran pada pemohon dan berkedok untuk biaya tambahan dalam kepengurusan Sertifikat tetapi pada akhirnya disimpangkan untuk biaya lain atau bancaan diluar keperluan Sertifikat. Misalkan untuk uang saku para oknum, untuk pasang iklan bahkan lebih aneh lagi untuk nanggap KETOPRAK di Pendopo Kabupaten. Jikalau benar untuk Ketoprakan, entah apa dikata, hal ketoprak termasuk keperluan dalam sertifikat atau tidak. Penegak hukum mestinya cukup paham hal ini melanggar atau tidak.
Priyo Hutomo Pelaksana tugas ( Plt) Ketua Demang Kabupaten Grobogan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya menarik uang Prona dari para Kepala Desa yang mendapatkan Prona. hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Ketika ditanya tentang kegunaan uang hasil Pungli tersebut telah dipakai keperluan Paguyuban diantaranya untuk uang saku para tamu, untuk pasang iklan dan termasuk juga untuk K ETOPRAKAN saat di halaman Pendopo Kabupaten Grobogan.
Di tempat terpisah terkait tentang hal ini telah mendapat perhatian dari Iskandar ,SH Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ki Ageng Selo Godong, kepada Radar Minggu mengatakan bahwa, jika hal ini benar terbukti dilakukan oleh seorang Priyo Hutomo ,jelas ini perbuatan melawan Hukum. pasalnya uang yang Notabene dari hasil Pungli dari biaya kepengurusan sertifikat tidak pas dalam penggunaanya. Menurutnya Pentas Ketoprak merupakan hiburan dan sangat jauh deng rana Sertifikat. "Jadi hal itu sudah bisa dikatakan perbuatan melawan hukum." Jelasnya.gik