SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Paguyuban Demang Manunggal Grobogan Bancaan UANG PRONA ?

Grobogan,  RM.  -
Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) bertujuan memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah. Dan Sumber anggaran PRONA juga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten maupun Kota, pada Program Pengelolaan Pertanahan. Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua biaya antara lain,  Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah adalah GRATIS (PEMOHON TIDAK DIPUNGUT BIAYA/BEBAS BIAYA) , dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana yang dicantumkan telah lengkap dan benar memenuhi syarat . Dan hal ini sudah jelas dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.
Penelusuran Radar Minggu Grobogan justru yang terjadi berbeda dengan apa yang terkandung dalam aturan yang ada. Prona justru telah dimanfaatkan oleh beberapa Oknum yang menumpang untuk penggalian dana demi kepentingan Kelompok bahkan kepentingan pribadi. Pungli dari Prona bukan dimanfaatkan untuk kepentingan Rakyat dalam kepengurusan Sertifikat saja. Hal ini dimanfaatkan justru untuk mengisi uang kas Paguyuban Demang Manunggal Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. 

Menurut sumber dari Ketua Demang Manunggal Kecamatan mengatakan bahwa PRONA yang tersebar di 74 Desa se Kab.Grobogan dan berjumlah Puluhan ribu bidang tersebut telah dipungli oleh Priyo Hutomo Plt Ketua Demang Kabupaten. Masing masing bidang rata-rata Rp 20.000.- . masih menurut sumber bahwa penggunaan Uang tersebut juga tidak ada keterbukaan. Ini adalah uang masyarakat yang diperoleh dengan dalih untuk kepenguruusan Prona, namun kenyataanya justru dipergunakan untuk kepentingan selain Prona. Kini jelas jelas menyimpang dan bisa dikatakan pelanggaran. Jelasnya.”  Ia juga menambahkan jika per bidang telah dipungliu Rp 20.000, kalau dikalikan 10.000 bidang berarti nilai uang tersebut mencapai Ratusan Juta  Rupiah."
  Hal senada dikatakan oleh Priyo Hutomo Plt Ketua Demang Kabupaten. kepada Radar Minggu mengatakan bahwa, pihaknya telah mengakuinya jika untuk mengisi Uang kas Paguyuban telah diambilkan dari uang  Prona yang Notabene hasil dari iuran Masyrakat yang mendapatkan Prona. masing masing bidang senilai Rp 20.000.- namun hal itu sudah menjadi kesepakatan masing masing Kepala Desa yang mendapatkan Proyek Prona saat  berlangsung acara Rapat di Danau Resto Purwodadi beberapa waktu yang lalu. Dengan alsan  mengingat uang kas paguyuban tidak ada silva. “Jelasnya”. gik
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib