Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) bertujuan
memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama
kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka
percepatan pendaftaran tanah. Dan Sumber anggaran PRONA juga dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA
Kantor Pertanahan Kabupaten maupun Kota, pada Program Pengelolaan Pertanahan. Dalam
pelaksanaan kegiatan PRONA semua biaya antara lain, Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya
Pemeriksaan Tanah adalah GRATIS (PEMOHON TIDAK DIPUNGUT BIAYA/BEBAS BIAYA) ,
dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana yang dicantumkan telah lengkap
dan benar memenuhi syarat . Dan hal ini sudah jelas dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.
Penelusuran Radar Minggu Grobogan justru yang terjadi berbeda dengan apa yang terkandung dalam aturan yang ada. Prona justru telah dimanfaatkan oleh beberapa Oknum yang menumpang untuk penggalian dana demi kepentingan Kelompok bahkan kepentingan pribadi. Pungli dari Prona bukan dimanfaatkan untuk kepentingan Rakyat dalam kepengurusan Sertifikat saja. Hal ini dimanfaatkan justru untuk mengisi uang kas Paguyuban Demang Manunggal Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Penelusuran Radar Minggu Grobogan justru yang terjadi berbeda dengan apa yang terkandung dalam aturan yang ada. Prona justru telah dimanfaatkan oleh beberapa Oknum yang menumpang untuk penggalian dana demi kepentingan Kelompok bahkan kepentingan pribadi. Pungli dari Prona bukan dimanfaatkan untuk kepentingan Rakyat dalam kepengurusan Sertifikat saja. Hal ini dimanfaatkan justru untuk mengisi uang kas Paguyuban Demang Manunggal Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Menurut sumber dari Ketua Demang
Manunggal Kecamatan mengatakan bahwa PRONA yang tersebar di 74 Desa se
Kab.Grobogan dan berjumlah Puluhan ribu bidang tersebut telah dipungli oleh
Priyo Hutomo Plt Ketua Demang Kabupaten. Masing masing bidang rata-rata Rp 20.000.-
. masih menurut sumber bahwa penggunaan Uang tersebut juga tidak ada
keterbukaan. Ini adalah uang masyarakat yang diperoleh dengan dalih untuk
kepenguruusan Prona, namun kenyataanya justru dipergunakan untuk kepentingan
selain Prona. Kini jelas jelas menyimpang dan bisa dikatakan pelanggaran.
Jelasnya.” Ia juga menambahkan jika per
bidang telah dipungliu Rp 20.000, kalau dikalikan 10.000 bidang berarti nilai uang
tersebut mencapai Ratusan Juta Rupiah."
Hal senada dikatakan oleh Priyo Hutomo Plt Ketua Demang Kabupaten. kepada Radar Minggu mengatakan bahwa, pihaknya telah mengakuinya jika untuk mengisi Uang kas Paguyuban telah diambilkan dari uang Prona yang Notabene hasil dari iuran Masyrakat yang mendapatkan Prona. masing masing bidang senilai Rp 20.000.- namun hal itu sudah menjadi kesepakatan masing masing Kepala Desa yang mendapatkan Proyek Prona saat berlangsung acara Rapat di Danau Resto Purwodadi beberapa waktu yang lalu. Dengan alsan mengingat uang kas paguyuban tidak ada silva. “Jelasnya”. gik
Hal senada dikatakan oleh Priyo Hutomo Plt Ketua Demang Kabupaten. kepada Radar Minggu mengatakan bahwa, pihaknya telah mengakuinya jika untuk mengisi Uang kas Paguyuban telah diambilkan dari uang Prona yang Notabene hasil dari iuran Masyrakat yang mendapatkan Prona. masing masing bidang senilai Rp 20.000.- namun hal itu sudah menjadi kesepakatan masing masing Kepala Desa yang mendapatkan Proyek Prona saat berlangsung acara Rapat di Danau Resto Purwodadi beberapa waktu yang lalu. Dengan alsan mengingat uang kas paguyuban tidak ada silva. “Jelasnya”. gik