Protes warga kembali terjadi pada
pelaksanaan penanaman pipa gas oleh PT Pertamina Gas yang saat ini beroperasi
di wilayah Pilangpayung Kec.Toroh Kab. Grobogan.
Hal itu dipicu adanya dalam pengerukan
yang dilakukan oleh pihak rekanan PT Pertagas dinilai melebihi batas kesepakatan.
Suladi (59th) dan Giyono (70th) keduanya
merupakan warga Dusun Samben Pilangpayung Toroh yang lahanya dilalui proyek
penanaman Pipi tersebut . karuan saja keduanya sontak marah dan memprotes
hingga nyaris memberhentikan pekerjaan proyek tersebut ketika melihat
pekerjaannya dinilai melanggar batas dalam kesepakatan.
Menurut Suladi, pihaknya meminta
ganti rugi atas pengerukan lahan yang dinilai merugikan.”Sesuai kesepakatan di
Notaries lahan yang dikeruk seluas 1 (satu) meter namun di lapangan pengerukan
yang dilakukan melebihi dua meter, jelas saya pertanyakan hal itu,” ujar Suladi
pada Rabu (5/4) siang.
Masih menurut Suladi bahwa, penanaman
pipa yang dilakukan pihak pekerja sebelumnya memang menyalahi kesepakatan,
yakni melebihi 1 meter. “Setelah saya melakukan protes baru pihak pekerja
mendorong pipa mepet dengan batas tanah PJKA,” terang Suladi kepada Wartawan.
Berbeda dengan pengakuan Humas
konsorsium PT Wika. Rabana Kelsri Mulyadi, menurutnya pengerukan yang dilakukan
dengan alat berat terkadang lebih dari satu meter namun usai penanaman bisa
dipastikan jarak tidak lebih dari satu meter. “Selain pengerukan tempat
pembuangan sepanjang 10 meter juga sudah dilakukan kontrak dengan warga,
menurut kami itu tidak menyalahi aturan,” ujar Rabana .
Sedangkan Pengawas PT Pertamina Gas,
Magnum mengatakan sewa yang dilakukan untuk penanaman pipa selama 25 tahun
telah disepakati warga dengan perjanjian berakta notaries dengan lebar satu
meter persegi, selain itu, kerugian tanaman diberikan ganti rugi. “Kami rasa
tidak menyalahi kesepakatan, setelah penanaman pipa dilakukan tidak lebih dari
satu meter, selain itu, meski sudah kami sewa banyak warga yang menanam diatas
pipa, itupun tidak kami permasalahkan,” papar Magnum.
Sementara itu Kadus Samben, Pilangpayung,
Saswito menjelaskan sebenarnya yang perlu dipertanyakan bukan masalah
pengerukan namun kontrak pembuangan dimana masyarakat secara detil tidak tahu
tanggal batas kontrak. Sedangkan bukti kesepakatan dipegang oleh pihak
Perusahaan. Kadus juga menjelaskan bahwa selama ini tiap menanyakan ke
Perusahaan , namun pihak perusahaan terkesan mempersulit dan sampi berita ini
diturunkan pihak perusahaan masih juga belum memberikan Akte perjanjian sewa
tempat limbah/pembuangan tanah bekas galian. sehingga pihak petani tidak tahu
secara jelas batas tanggalnya, sedang seingat Kadus untuk batas kesepakatan
selesai bulan April dan tidak ingat tanggalnya, “ Jelasnya. gik