SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Proyek tanam Pipa Gas milik PT Pertamina Gas Nyaris dihentikan Petani

Grobogan,  RM.  _
Protes warga kembali terjadi pada pelaksanaan penanaman pipa gas oleh PT Pertamina Gas yang saat ini beroperasi di wilayah Pilangpayung  Kec.Toroh Kab. Grobogan. Hal itu dipicu adanya dalam pengerukan yang dilakukan oleh pihak rekanan PT Pertagas dinilai melebihi batas kesepakatan. Suladi (59th) dan Giyono (70th)  keduanya merupakan warga Dusun Samben Pilangpayung Toroh yang lahanya dilalui proyek penanaman Pipi tersebut . karuan saja keduanya sontak marah dan memprotes hingga nyaris memberhentikan pekerjaan proyek tersebut ketika melihat pekerjaannya dinilai melanggar batas dalam kesepakatan.
Menurut Suladi, pihaknya meminta ganti rugi atas pengerukan lahan yang dinilai merugikan.”Sesuai kesepakatan di Notaries lahan yang dikeruk seluas 1 (satu) meter namun di lapangan pengerukan yang dilakukan melebihi dua meter, jelas saya pertanyakan hal itu,” ujar Suladi pada Rabu (5/4) siang.
Masih menurut Suladi bahwa, penanaman pipa yang dilakukan pihak pekerja sebelumnya memang menyalahi kesepakatan, yakni melebihi 1 meter. “Setelah saya melakukan protes baru pihak pekerja mendorong pipa mepet dengan batas tanah PJKA,” terang Suladi kepada Wartawan.
Berbeda dengan pengakuan Humas konsorsium PT Wika. Rabana Kelsri Mulyadi, menurutnya pengerukan yang dilakukan dengan alat berat terkadang lebih dari satu meter namun usai penanaman bisa dipastikan jarak tidak lebih dari satu meter. “Selain pengerukan tempat pembuangan sepanjang 10 meter juga sudah dilakukan kontrak dengan warga, menurut kami itu tidak menyalahi aturan,” ujar Rabana .
Sedangkan Pengawas PT Pertamina Gas, Magnum mengatakan sewa yang dilakukan untuk penanaman pipa selama 25 tahun telah disepakati warga dengan perjanjian berakta notaries dengan lebar satu meter persegi, selain itu, kerugian tanaman diberikan ganti rugi. “Kami rasa tidak menyalahi kesepakatan, setelah penanaman pipa dilakukan tidak lebih dari satu meter, selain itu, meski sudah kami sewa banyak warga yang menanam diatas pipa, itupun tidak kami permasalahkan,” papar Magnum.
Sementara itu Kadus Samben, Pilangpayung, Saswito menjelaskan sebenarnya yang perlu dipertanyakan bukan masalah pengerukan namun kontrak pembuangan dimana masyarakat secara detil tidak tahu tanggal batas kontrak. Sedangkan bukti kesepakatan dipegang oleh pihak Perusahaan. Kadus juga menjelaskan bahwa selama ini tiap menanyakan ke Perusahaan , namun pihak perusahaan terkesan mempersulit dan sampi berita ini diturunkan pihak perusahaan masih juga belum memberikan Akte perjanjian sewa tempat limbah/pembuangan tanah bekas galian. sehingga pihak petani tidak tahu secara jelas batas tanggalnya, sedang seingat Kadus untuk batas kesepakatan selesai bulan April dan tidak ingat tanggalnya, “ Jelasnya. gik
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib