SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Terkait pemecatan Guru Tidak Tetap / GTT , Kepala sekolah SDN 3 Purwodadi disoal

Grobogan,  RM, -
Sebelumnya diberitakan adanya pertengkaran dua oknum Guru yang ada di Kabupaten Grobogan,  hingga berujung sampai ke Kepolisian setempat. Alfiah oknum Guru SDN 3 Purwodadi dilaporkan oleh Heny oknum Guru SMA PGRI Wirosari. Terkait hal itu Alfiah mendapatkan sangsi pemecatan oleh Sukarmin Kepala SDN 3 Purwodadi
Usai pemecatan Alfiah salah satu mantan guru SDN III Purwodadi, putri Alfiah, Gracia (9) mengalami syok hingga merasa tidak nyaman dalam mengikuti proses pembelajaran. Akibatnya anak kecil tersebut merasa rendah diri, hingga orang tua Gracia, Ganjar dan Alfiah didampingi Lembaga Konsultasi dan Perlindungan Hukum (LKPH) Grobogan dan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jawa Tengah mendatangi Dinas Pendidikan Grobogan untuk meminta perlindungan, usai melakukan klarifikasi di SDN III Purwodadi, Senin (3/4) siang.
Menurut Ganjar suami Alfiah  bahwa, Kepala sekolah memang mempunyai hak untuk memberhentikan karyawan GTT ketika melakukan kesalahan fatal, atau perbuatan melanggar hukum, tapi yang terjadi, istri saya merupakan korban pelaporan atas kesalahan yang tidak dilakukan sehingga kasus tidak dilanjutkan. Apa hal itu kesalahannya, sedang dia tidak melakukan apapun.
Ganjar juga menjelaskan bahwa , pengangkatan dilakukan pihak sekolah berdasarkan SK, namun pemberhentian yang dilakukan hanya sepihak tanpa mendengarkan pengakuan pihak korban. “Mungkin karena posisi istri saya GTT hingga pihak sekolah memecat istri saya secara sepihak, secara langsung tanpa toleransi” lanjutnya.  
Sementara itu Kepala sekolah SDN III Purwodadi berdalih pemberhentian sudah dilakukan sesuai prosedur artinya berdasarkan pertimbangan yang matang, sehingga langkah pemecatan dilakukan.
Dikatakan juga oleh Kepala Sekolah bahwa, Acuan pemberhentian Alfiah antara lain, ketidakharmonisan hubungan antar guru di SDN III kurang harmonis, adanya kontras dengan wali, dan menurunkan peringkat SDN III, yang tadinya rangking VI melorot jadi rangking 13,” ujar Tri Astuti didampingi kepala sekolah SDN III Sukarman.
Dia juga menjelaskan usai pemberhentian pihak sekolah segera mengangkat guru baru agar siswa tidak terbengkalai, tetap mendapat pelajaran. “Kebetulan guru baru yang menggantikan masih keponakan,” ujar dia.   

Kabid TK SD Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Amin Hidayat ketika dikonfirmasi tentang hal itu mengatakan bahwa,  perihal permasalahan pemberhentian kasus Alfiah akan segera ditindaklanjuti agar segera terselesaikan. “Seharusnya permasalahan aduan kasus ke kepolisian tidak berimbas ke internal SD, karena bukan ranah SD mengambil kebijakan. Ketika pihak kepolisian sudah selesai mestinya tidak berimbas ke internal sekolah. Sebagai Kepala Sekolah mestinya lebih bijaksana dalam mengambil sikap, misalnya dengan memberikan rambu point bukan mengeksekusi. Jelas amin. gik
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib