Grobogan, RM, -
Sebelumnya
diberitakan adanya pertengkaran dua oknum Guru yang ada di Kabupaten
Grobogan, hingga berujung sampai ke
Kepolisian setempat. Alfiah oknum Guru SDN 3 Purwodadi dilaporkan oleh Heny
oknum Guru SMA PGRI Wirosari. Terkait hal itu Alfiah mendapatkan sangsi
pemecatan oleh Sukarmin Kepala SDN 3 Purwodadi
Usai pemecatan Alfiah salah satu
mantan guru SDN III Purwodadi, putri Alfiah, Gracia (9) mengalami syok hingga
merasa tidak nyaman dalam mengikuti proses pembelajaran. Akibatnya anak kecil
tersebut merasa rendah diri, hingga orang tua Gracia, Ganjar dan Alfiah
didampingi Lembaga Konsultasi dan Perlindungan Hukum (LKPH) Grobogan dan
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jawa Tengah mendatangi Dinas
Pendidikan Grobogan untuk meminta perlindungan, usai melakukan klarifikasi di
SDN III Purwodadi, Senin (3/4) siang.
Menurut Ganjar suami Alfiah bahwa, Kepala sekolah memang mempunyai hak
untuk memberhentikan karyawan GTT ketika melakukan kesalahan fatal, atau
perbuatan melanggar hukum, tapi yang terjadi, istri saya merupakan korban
pelaporan atas kesalahan yang tidak dilakukan sehingga kasus tidak dilanjutkan.
Apa hal itu kesalahannya, sedang dia tidak melakukan apapun.
Ganjar juga menjelaskan bahwa ,
pengangkatan dilakukan pihak sekolah berdasarkan SK, namun pemberhentian yang
dilakukan hanya sepihak tanpa mendengarkan pengakuan pihak korban. “Mungkin
karena posisi istri saya GTT hingga pihak sekolah memecat istri saya secara
sepihak, secara langsung tanpa toleransi” lanjutnya.
Sementara itu Kepala sekolah SDN III
Purwodadi berdalih pemberhentian sudah dilakukan sesuai prosedur artinya
berdasarkan pertimbangan yang matang, sehingga langkah pemecatan dilakukan.
Dikatakan juga oleh Kepala Sekolah
bahwa, Acuan pemberhentian Alfiah antara lain, ketidakharmonisan hubungan antar
guru di SDN III kurang harmonis, adanya kontras dengan wali, dan menurunkan
peringkat SDN III, yang tadinya rangking VI melorot jadi rangking 13,” ujar Tri
Astuti didampingi kepala sekolah SDN III Sukarman.
Dia juga menjelaskan usai
pemberhentian pihak sekolah segera mengangkat guru baru agar siswa tidak
terbengkalai, tetap mendapat pelajaran. “Kebetulan guru baru yang menggantikan
masih keponakan,” ujar dia.
Kabid TK SD Dinas Pendidikan
Kabupaten Grobogan Amin Hidayat ketika dikonfirmasi tentang hal itu mengatakan
bahwa, perihal permasalahan
pemberhentian kasus Alfiah akan segera ditindaklanjuti agar segera
terselesaikan. “Seharusnya permasalahan aduan kasus ke kepolisian tidak
berimbas ke internal SD, karena bukan ranah SD mengambil kebijakan. Ketika
pihak kepolisian sudah selesai mestinya tidak berimbas ke internal sekolah.
Sebagai Kepala Sekolah mestinya lebih bijaksana dalam mengambil sikap, misalnya
dengan memberikan rambu point bukan mengeksekusi. Jelas amin. gik