Demak,
RM. _
Perbuatan teror merupakan bagian dari upaya tindak Pidana
menghalang-halangi proses Hukum (obstruction of justice) dalam
pemberantasan Korupsi yang diatur Pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk
itu sudah selayaknya pelaku teror terhadap Novel Baswedan penyidik senior KPK
harus diusut tuntas.
Sebelumnya telah diberitakan di bberapa Media bahwa Novel
Bawesdan kembali mendapatkan teror, selesai menunaikan sholat subuh, ia disiram
menggunakan air keras oleh pengendara sepeda motor yang diduga telah
membuntutinya. Air keras itu mengenai wajah Novel. Teror ini bukanlah yang
pertama, melainkan peristiwa berulang yang dialami oleh Novel, mulai dari
intimidasi, tabrak lari, kriminalisasi, hingga kejadian ini.
Direktur Yayasan Kalijaga 82
Sutrisno menyampaikan pesan saat jumpa Pers di Demak Jawa Tengah selasa 11/4
bahwa, Penyiraman air keras terhadap novel Baswedan merupakan perbuatan “teror
terhadap KPK” dan KPK selama ini yang gencar memberantas korupsi, dan harus
dipandang sebagai rentetan upaya pelemahan terhadap KPK. Untuk itu, “pihak
kepolisian harus memprioritaskan penanganan kasus ini, hingga pelakunya dapat
segera diketahui dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”.Jelas Sutrisno.
Masih menurut Sutrisno bahwa,
Pimpinan KPK harus mengambil langkah-langkah strategis, terutama memberikan
pengamanan yang ekstra terhadap penyidik dan penuntut umum KPK yang rentan
mendapatkan teror serupa, sehingga kasus yang dialami oleh Novel tidak kembali terulang.
Dalam kesempatan itu Pria yang
sering disebut Tris Caping Gunung itu juga Menyerukan kepada Masyarakat Indonesia
untuk “bersatu melawan segala bentuk teror”, diantaranya yang berbentuk intimidasi, dan kriminalisasi terhadap upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia
Yayasan Kalijaga 82 juga meminta kepada Presiden Joko Widodo harus
segera bertindak. Pasalnya Novel juga merupakan aparat keamanan Negara secara Konstitusional yang
berada di bawah Komando Presiden.
Sebagaimana publik ketahui, sebelum terjadi kasus
penyiraman terhadap Novel Baswedan, ia merupakan penyidik utama dalam kasus
dugaan korupsi E-KTP yang menyeret banyak nama-nama besar, baik di eksekutif
maupun di legislatif. Pada saat sidang kasus dugaan korupsi E-KTP, salah
seorang saksi, bernama Miryam S Haryani (mantan
anggota Komisi II DPR) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan
dugaan telah memberikan keterangan palsu.
Kembali menurut Sutrisno bahwa, Tindakan teror terhadap
Novel tentu berkaitan dengan kasus-kasus yang sedang ditanganinya di KPK. Jika perbuatan
teror tersebut terbukti, ini adalah
bagian dari upaya tindak pidana menghalang-halangi proses hukum (obstruction of
justice) dalam pemberantasan korupsi yang diatur Pasal 21 UU Nomor 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu Sutrisno kembali mengutuk
keras terhadap upaya-upaya teror terhadap KPK dan para pegawainya serta para
penggerak Anti Korupsi di Indonesia . Ia juga mengajak seluruh lapisan
masyarakat untuk bersama-sama merapatkan barisan guna melindungi KPK dan para
penggerak Anti Korupsi . gik