SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Yayasan Kalijaga82 : MENGUTUK AKSI TEROR TERHADAP KPK

Demak, RM.  _
Perbuatan teror merupakan bagian dari upaya tindak Pidana menghalang-halangi proses Hukum (obstruction of justice) dalam pemberantasan Korupsi yang diatur Pasal 21 UU Nomor 31/1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu sudah selayaknya pelaku teror terhadap Novel Baswedan penyidik senior KPK harus diusut tuntas.
Sebelumnya telah diberitakan di bberapa Media bahwa Novel Bawesdan kembali mendapatkan teror, selesai menunaikan sholat subuh, ia disiram menggunakan air keras oleh pengendara sepeda motor yang diduga telah membuntutinya. Air keras itu mengenai wajah Novel. Teror ini bukanlah yang pertama, melainkan peristiwa berulang yang dialami oleh Novel, mulai dari intimidasi, tabrak lari, kriminalisasi, hingga kejadian ini.
Direktur Yayasan Kalijaga 82 Sutrisno menyampaikan pesan saat jumpa Pers di Demak Jawa Tengah selasa 11/4 bahwa, Penyiraman air keras terhadap novel Baswedan merupakan perbuatan “teror terhadap KPK” dan KPK selama ini yang gencar memberantas korupsi, dan harus dipandang sebagai rentetan upaya pelemahan terhadap KPK. Untuk itu, “pihak kepolisian harus memprioritaskan penanganan kasus ini, hingga pelakunya dapat segera diketahui dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”.Jelas Sutrisno.
Masih menurut Sutrisno bahwa, Pimpinan KPK harus mengambil langkah-langkah strategis, terutama memberikan pengamanan yang ekstra terhadap penyidik dan penuntut umum KPK yang rentan mendapatkan teror serupa, sehingga kasus yang dialami oleh Novel tidak kembali terulang.
Dalam kesempatan itu Pria yang sering disebut Tris Caping Gunung itu juga Menyerukan kepada Masyarakat Indonesia untuk “bersatu melawan segala bentuk teror”, diantaranya yang berbentuk   intimidasi, dan kriminalisasi terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Yayasan Kalijaga 82  juga meminta kepada Presiden Joko Widodo harus segera bertindak. Pasalnya Novel juga merupakan  aparat keamanan Negara secara Konstitusional yang berada di bawah Komando Presiden.
Sebagaimana publik ketahui, sebelum terjadi kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan, ia merupakan penyidik utama dalam kasus dugaan korupsi E-KTP yang menyeret banyak nama-nama besar, baik di eksekutif maupun di legislatif. Pada saat sidang kasus dugaan korupsi E-KTP, salah seorang saksi, bernama Miryam S Haryani (mantan anggota Komisi II DPR) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan telah memberikan keterangan palsu.
Kembali menurut Sutrisno bahwa, Tindakan teror terhadap Novel tentu berkaitan dengan kasus-kasus yang sedang ditanganinya di KPK. Jika perbuatan teror tersebut terbukti, ini  adalah bagian dari upaya tindak pidana menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dalam pemberantasan korupsi yang diatur Pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu Sutrisno kembali mengutuk keras terhadap upaya-upaya teror terhadap KPK dan para pegawainya serta para penggerak Anti Korupsi di Indonesia . Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama merapatkan barisan guna melindungi KPK dan para penggerak Anti Korupsi . gik
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib