Jombang, RM. _
Wilayah Hukum
Polres Jombang Jawa Timur dalam bulan ini obat Keras jenis PIL Doble L telah
marak beredar. Tentu saja membuat perhatian dari petugas Kepolisian setempat. Setelah
bbarapa pelaku tertangkap, kini masih terjadi penangkapan terhadap pelaku
pengedar obbat Keras tersebut.jum’at sore 12/05 sekira pukul 16.00 wib Unit Reskrim
polsek Sumobito dipimpin Aiptu Kadeni dg tim sejumlah 5 personil telah berhasil
mengungkap kasus Okerbaya.
Sumber yang
diperoleh Radar Minggu dari Kepolisian *Laporan Polisi* Lp.A/17
/V/2017/Jatim/Res.Jbg/Sek Smbt, Tgl 12 Mei 2017 Tentang Kasus Okerbaya. Dalam
laporan tersebut dijelaskan bahwa, pelaku
telah tertangkap tangan mengedarkan pil doubel L di samping rumah tinggalnya
Dusu/Desa kedung papar Kec Sumobito Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Pelaku atas
nama Hidayat 20 th pemuda putus sekolah di SMP kls II warga Desa Kedungpapar Kecamatan
Sumobito Jombang tersebut telah tertangkap tangan tanpa hak mengedarkan obat
keras berbahaya jenis Pil DoubleL. Sedangkan barang bukti yang berhasil
diamankan oleh petugas adalah 44 butir
Okerbaya (Pil Double L), 1 buah Hp merk Mobile type GR 35 warna merah berikut
simcardnya. Sedangkan pelaku diduga telah melanggar Pasal 196 UU RI No. 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Kapolsek Sumobito Akp Agus mengatakan bahwa, untuk menuntaskan proses penyidikan pihaknya segera mengirimkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk mengembangkan dan mencari meneemukan pelaku lain yg terkait pihaknya
telah penyidikan serta melakukan penahan pada Tersangka di Rutan Polres Jombang.
tim rdk