“Pegawai Negeri turut serta
dalam pengadaan yang diurusnya
adalah Korupsi”
Permasalahan
pada lingkungan pendidikan di wilayah Kabupaten Grobogan Jawa Tengah tak
kunjung berhenti, dari permasalahan anak didik, masalah kurikulum masalah oknum
para Guru dan Pegawainya bahkan adanya dana Beaya Operasional Sekolah (BOS)
juga tidak ketinggalan dan berperan sebagai sasaran para oknum untuk meraih
keuntungan dari penggunaan dana BOS. Dengan berbagai macam cara atau modus pun mereka
tempuh demi melancarkan aksinya. Meskipun secara sadar atau tidak bahwa yang
mereka lakukan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Misalkan, pengadaan barang
berupa beberapa jenis buku rupanya menjadikan sasaran empuk bagi mereka (antara
pihak rekanan dan para oknum pegawai).
Diantara buku yang sudah sering kali didistribusikan sejak
ntahun 2010 melalui Uptd se Kabupaten Grobogan antara lain buku administrasi
sekolah yaitu : Absensi Sokolah, Leger, buku Induk, Rapor, Sampul dan lain
lain. Tidak hanya itu, Buku Perpustakaan dan buku Paket Pelajaran juga dikirimnya
untuk dijual ke pihak masing masing Sekolah Dasar di Kabupaten Grobogan. Bahkan
yang mereka lakukan bukan hanya Buku untuk Sekolah Dasar saja, namun hal yang
sama dilakukan mjuga pada Sekolah Taman Kanak Kanak serta Paud.
Sudah dijelaskan dalam Undang Undang tentang Tindak
Pidana Korupsi bahwa, Pegawai Negeri turut serta dalam pengadaan
yang diurusnya adalah Korupsi. Jika hal ini dilanggar, Sesuai dengan
pasal 12 huruf i UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 terancam hukuman
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan Pidana Denda paling
sedikit 200 jt serta paling banyak dikenakan denda 1 Milyar Rupiah.
Dalam penulusuran Radar Minggu telah ditemukan adanya praktek
pengadaan barang berupa Buku Ramadhan yang sebelumnya tanpa ada pesanan dari
pihak masing masing Sekolah. Melalui Uptd Pendidikan Dasar di setiap Kecamatan,
Pelaku telah melancarkan aksinya untuk pengedropan buku. Tentu saja hal ini
telah memicu keresahan pada sejumlah sekolah terutama yang mengalami kondisi
kas keuangan Sekolah sedang mengalami gendala. Hal tersebut telah dilakukan
oleh CV
Sahabat Ilmu Jl Soponyono III Purwodadi.
Masih terkait adanya praktek pengedropan Buku Ramadhan
telah beredar kabar bahwa dalam melaksanakan pengedropan CV Sahabat Ilmu telah mencatut nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Purwa
Aksara bahkan ada dugaan telah dilakukan persekongkolan antara pihak Uptd Pendidikan
Dasar di Kabupaten Grobogan dengan CV
Sahabat Ilmu . tentu saja hal ini membuat para Kepala Sekolah langsung mau
menerima dan membayarnya buku tersebut. seperti yang terjadi di wilayah UPTD
Pendidikan Kecamatan Kota Purwodadi, Ribuan Buku Ramadhan sudah Habis
terdistribusikan ke masing masing Sekolah yang dituju.
Hal yang sama juga terjadi pada Uptd Pendidikan
Kecamatan Grobogan. Jumat 18/05 Ketika hal ini dikonfirmasikan pada Djoko S
Kepala Uptd Pendidikan Dasar Kecamatan Grobogan Pihaknya mengakui telah
menerima pengiriman Buku Ramadan dari CV
Sahabat Ilmu. Menurut Djoko karena Buku tersebut telah ditolak oleh
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Eko Daryono, sehingga Djoko S telah
memerintahkan kepada stafnya Untuk menghubungi CV Sahabat Ilmu supaya segera menarik kembali
buku tersebut. “kami memang sudah dikirimi buku tersebut oleh Cv Sahabat Ilmu ,
namun stelah kami lakukan koordinasi dengan K3S ternyata telah menolaknya,
apalagi hal ini sudah sampai ada pengaduan dari teman wartawan, jelas kami
segera perintahkan pada staf kami untuk menghubungi pengedrop buku agar segara
menarik kembali buku tersebut ” Jelas
Djoko S.
Direktur Purwa Aksara Geram
Beredarnya kabar tentang dugaan pencatutan nama BUMD
Purwa Aksara dalam penjualan buku yang dilakukan oleh CV Sahabat Ilmu telah menjadikan perhatian dari berbagai kalangan.
Diantaranya dari kalangan pengusaha (Rekanan Pemkab Grobogan), Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) bahkan Mantan Direktur serta Direktur Purwa Aksara Kabupaten
Grobogan juga geram atas hal tersebut.
Hasil dari Investigasi oleh yayasan Kalijaga 82
Purwodadi didapatkan bahwa praktek penjualan buku oleh CV Sahabat Ilmu dengan
cara mencatut nama BUMD Purwa Aksara telah dilakukannya sejak tahun 2010, yang
ditemukan loleh yayasan kalijaga 82 dalam melakukan aksinya, CV Sahabat Ilmu dengan
cara melakukan pengedropan langsung ke Uptd masing masing Kecamatan se-Kabupaten Grobogan.
Dikatakan oleh Sutrisno Direktur Yayasan Kalijaga 82 Purwodadi,
bahwa ada dugaan kuat jika hal ini dilakukakan ada persekongkolan antara Pihak
Uptd Pendidikan dengan CV Sahabat Ilmu.
Jika hal ini benar, menurutnya ini sudah merupakan perbuatan melawan hukum dan
sudah bisa dikatakan Korupsi. Sesuai penjelasan dalam Undang Undang tentang
Tindak Pidana Korupsi bahwa, Pegawai Negeri turut serta dalam pengadaan
yang diurusnya adalah Korupsi.
Sedangkan ketika hal ini dikonfirmasikan ke Bambang
Pulonggono Mantan Direktur Purwa Aksara pihaknya menolak atas tuduhan jika
Purwa Aksara telah bekerja sama dengan Sahabat Ilmu. Menurut bambang bahwa dirinya juga tidak kenal terhadap pemilik CV Sahabat Ilmu. Bambang juga
mengatakan jika sahabat Ilmu merupakan Rival Usaha dengan Purwa Aksara .untuk
itu jelas tidak mungkin melakukan kerja sama dengan sahabat ilmu. Bahkan Bambang
Pulunggono mengatakan jika benar ada bukti jika Sahabat Ilmu mencattu nama Purw
Aksara dalam hal penjualan / pengedropan Buku pihaknya akan membawa hal
ntersebut ke rana Hukum / melaporkan pada pihak yang berwajib.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Purwa aksara Grobogan Myra
Heltyani , ketika dikonfirmasi melalui telefun pada Jumat 19/05 pihaknya
mengatakan selama ini Pihak Purwa Aksara tidak pernah bekerja sama denga CV
Sahabat Ilmu. Menurutnya jika hal ini ada bukti yang kuat, Purwa Aksara akan
melaporkanya ke Pihak yang berwajib guna bisa terusut Tuntas sebenarnya siapa yang berperan sebagai Pelaku Utama dalam praktek Curang yang terjadi dalam
pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan. gik