SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Di Grobogan, Ekskusi Rumah diwarnai nyaris baku hantam.


Grobogan,  RM.  _
 Senin (22/5) siang Eksekusi tanah dan bangunan yang terjadi di jalan Purwo dadi - Blora kilometer 6 Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah  diwarnai ricuh, penghuni rumah mengamuk saat petugas berusaha mengosongkan isi dalam rumah usai pembacaan eksekusi panitera Pengadilan Negeri Purwodadi.
    Tentu saja hal ini membuat petugas Kepolisian Resort Grobogan melakukan pengawalan ketat. Mengatasi agar proses berjalan mulus pihak kepolisian mengamankan penghuni rumah Agus (40), hingga proses pengosongan selesai, usai pengosongan rumah segera disegel sebagai bukti rumah dinyatakan milik pemohon eksekusi.
      Menurut Pemohon eksekusi Siti Musyarofah (45) warga Kayen Pati mengaku telah memberikan tenggang waktu panjang, dalam keterangannya dirinya memiliki hak tanah tersebut sejak tahun 2013, namun baru dilakukan eksekusi hari ini. "Ini merupakan eksekusi kali ke-2 setelah gagal eksekusi  2016 lalu, tenggang waktu yang diberikan cukup lama sayangnya yang bersangkutan tidak mengindahkan. Seandainya dia (agus) bersedia mengembalikan uang saya beserta pengeluaran wira-wiri, saya ihlaskan tanah tersebut," Jelasnya."
      Dalam pantauan Radar Minggu diketahui bahwa seisi penghuni rumah hanya bisa menangis dan berharap agar mendapatkan Pertolongan dari yang maha kuasa. Selain itu juga diketahui juga ada salah satu penghuni ( orang tua agus) tersebut sedang mengalami sakit stroke. gik
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib