Mengingat
masih ditemukanya kelemahan dalam pengelolaan Dana Desa, Gerakan Masyarakat
Peduli Korupsi (GMPK) DPD Jawa Tengah menyampaikan aspirasi tentang banyaknya
kelemahan2 pengelolaan dana desa . Audensi tersebut dilakukan antara ketua DPP
GMPK dengan MENTERI DESA PDTT. GMPK Jawa Tengah mengirimkan delegasi pada
Kepala Bidang Riset Ady Sriyono . DPP GMPK yang diketua mantan ketua KPK Bibit
samad rianto dijadwalkan ketemu menteri desa PDTT pada jumat, 5 mei 2017 pukul
11.00 WIB.
Dalam kesempatan
itu yang akan disampaikan oleh DPD GMPK Jawa tengah antara lain terkait study kasus dana desa di wilayah
kabupaten Grobogan. Hasil dari kajian tersebut antara lain :
Sangat
tertutupnya Sistem Pengelolaan Keuangan desa hanya bisa diakses Sekretaris Desa
(SEKDES) dan Bagian PEMDES BAPEDDA Kab Grobogan. Hal ini dinilai cukup
menyulitkan Pendamping Desa melakukan proses pendampingan terutama ketika
penyusunan perencanaan anggaran pembangunan desa dan menyusun laporan
pertanggungjawaban Dana Desa .dak hanya itu, masyarakatpun kesulitan untuk
dapat berperan dalam monitoring pelaksanaan pembangunan desa sehingga proses
transparasipun menjadi tidak berjalan, hingga saat ini pun Kabupaten Grobogan
belum menggunakan Sistem pengelolaan keuangan Desa format BPK RI dan masih
menggunakan SISKEUDES PRO.
Sangat
terbatasnya jumlah PD bidang Tekhnik membuat tidak maksimalnya proses
fasilitasi PD terutama terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan
pembangunan di desa, Setiap kecamatan minimal terdapat 2 orang Pendamping Desa
dengan latar belakang Ilmu Sosial dan Tehnik semntara di kabupaten Grobogan
dengan jumlah 19 Kecamatan baru terdapat 2 orang Pedamping Desa Bidang Tehnik
yang ditempatkan di 2 kecamatan saja sehingga 17 kecamatan lainnya tanpa
didampingi Pendamping Desa bidang Tehnik.
Dasar
regulasi Dana Desa di tingkat kabupaten berupa PERBUP Dana Desa yang
menempatkan Peran Pendamping Desa melebihi TUPOKSI justru menyulitkan desa
maupun PD dalam melaksanakannya terutama implikasi Hukum kedepan jika muncul
persoalan di kemudian hari Contoh
: Pasal 26 PERBUP Kab Grobogan tentang Dana Desa yang menyebutkan PD harus
melakukan proses verifikasi di setiap tahapan perencanaan pembangunan di desa,
bagaimana jika proses perencanaan salah satu pembangunan berupa infrastruktur
dilakukan PD Pemberdayaan yang tidak sesuai dengan kompetensi keahliannya di
bidang tehnik infrastruktur.
Dalam kesempatan
yang sama GMPK Jawa Tengah juga menilai bahwa Terlalu mepetnya Waktu
pelaksanaan karena pembuatan petunjuk
teknis dana desa beserta pencairanya. Untuk itu pihaknya menilai perlu adanya
Solusi Alternatif antara lain perlu dibukanya akses SISKEUDES bagi masyarakat
dan Pendamping Desa ,Fasilitasi peningkatan kapasitas PD dalam pengelolaan
keuangan desa Segera menerapkan SISKEUDES format BPK RI. Penambahan mobilisasi PD bidang Tehnik
sesuai kebutuha di masing2 kecamatan Merevisi pasal 26 PERBUP Dana Desa
Kabupaten Grobogan. Juknis diharapkan keluar bulan juni tahun sebelumnya dan
pagu indikatif Dana Desa bisa keluar di bulan agustus tahun sebelumnya sehingga
pelaksanaan musrenbang dan pembuatan RKPD pada bulan September yg diharapkan
desember APBDes Bisa di selesaikan. Awal Januari sudah bisa dimulai bekerja dan
transfer dana dilakukan. “Jelasnya.”. gik