SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Di Grobogan, pengelolaan Dana Desa masih Banyak Kelemahan

 Grobogan,  RM.  -
Mengingat masih ditemukanya kelemahan dalam pengelolaan Dana Desa, Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) DPD Jawa Tengah menyampaikan aspirasi tentang banyaknya kelemahan2 pengelolaan dana desa . Audensi tersebut dilakukan antara ketua DPP GMPK dengan MENTERI DESA PDTT. GMPK Jawa Tengah mengirimkan delegasi pada Kepala Bidang Riset Ady Sriyono . DPP GMPK yang diketua mantan ketua KPK Bibit samad rianto dijadwalkan ketemu menteri desa PDTT pada jumat, 5 mei 2017 pukul 11.00 WIB.
Dalam kesempatan itu yang akan disampaikan oleh DPD GMPK Jawa tengah antara lain  terkait study kasus dana desa di wilayah kabupaten Grobogan. Hasil dari kajian tersebut antara lain :
Sangat tertutupnya Sistem Pengelolaan Keuangan desa hanya bisa diakses Sekretaris Desa (SEKDES) dan Bagian PEMDES BAPEDDA Kab Grobogan. Hal ini dinilai cukup menyulitkan Pendamping Desa melakukan proses pendampingan terutama ketika penyusunan perencanaan anggaran pembangunan desa dan menyusun laporan pertanggungjawaban Dana Desa .dak hanya itu, masyarakatpun kesulitan untuk dapat berperan dalam monitoring pelaksanaan pembangunan desa sehingga proses transparasipun menjadi tidak berjalan, hingga saat ini pun Kabupaten Grobogan belum menggunakan Sistem pengelolaan keuangan Desa format BPK RI dan masih menggunakan SISKEUDES PRO.
Sangat terbatasnya jumlah PD bidang Tekhnik membuat tidak maksimalnya proses fasilitasi PD terutama terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan di desa, Setiap kecamatan minimal terdapat 2 orang Pendamping Desa dengan latar belakang Ilmu Sosial dan Tehnik semntara di kabupaten Grobogan dengan jumlah 19 Kecamatan baru terdapat 2 orang Pedamping Desa Bidang Tehnik yang ditempatkan di 2 kecamatan saja sehingga 17 kecamatan lainnya tanpa didampingi Pendamping Desa bidang Tehnik.
Dasar regulasi Dana Desa di tingkat kabupaten berupa PERBUP Dana Desa yang menempatkan Peran Pendamping Desa melebihi TUPOKSI justru menyulitkan desa maupun PD dalam melaksanakannya terutama implikasi Hukum kedepan jika muncul persoalan di kemudian hari Contoh : Pasal 26 PERBUP Kab Grobogan tentang Dana Desa yang menyebutkan PD harus melakukan proses verifikasi di setiap tahapan perencanaan pembangunan di desa, bagaimana jika proses perencanaan salah satu pembangunan berupa infrastruktur dilakukan PD Pemberdayaan yang tidak sesuai dengan kompetensi keahliannya di bidang tehnik infrastruktur.
Dalam kesempatan yang sama GMPK Jawa Tengah juga menilai bahwa Terlalu mepetnya Waktu pelaksanaan  karena pembuatan petunjuk teknis dana desa beserta pencairanya. Untuk itu pihaknya menilai perlu adanya Solusi Alternatif antara lain perlu dibukanya akses SISKEUDES bagi masyarakat dan Pendamping Desa ,Fasilitasi peningkatan kapasitas PD dalam pengelolaan keuangan desa Segera menerapkan SISKEUDES format BPK RI. Penambahan mobilisasi PD bidang Tehnik sesuai kebutuha di masing2 kecamatan Merevisi pasal 26 PERBUP Dana Desa Kabupaten Grobogan. Juknis diharapkan keluar bulan juni tahun sebelumnya dan pagu indikatif Dana Desa bisa keluar di bulan agustus tahun sebelumnya sehingga pelaksanaan musrenbang dan pembuatan RKPD pada bulan September yg diharapkan desember APBDes Bisa di selesaikan. Awal Januari sudah bisa dimulai bekerja dan transfer dana dilakukan. “Jelasnya.”. gik
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib