Sebelumnya diberitakan
bahwa sejumlah anggota DPRD Grobogan Jawa Tengah atas temuan BPK RI tentang
penggunaan dana reses mereka harus menggembalikan uang tersebut kepada Negara. Tentunya
hal ini membuat perhatian di kalangan mana saja berada. Baik dari Rakyat biasa
maupun para intelektual serta para Aktifis yang mau perduli terhadap kinerja
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan Sehingga anggota DPRD
Grobogan telah dinilai “Krisis Moral dan masyarakat dinilai salah memilih”
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ki
Ageng Selo Godong Iskandar,SH pada Jumat 12/05 di Purwodadi , Kepada Radar Minggu mengatakan bahwa, jika hal
ini benar terjadi sangat memalukan citra Anggota DPRD Grobogan. Meskipun dalam
undang undang sudah diatur dan diperbolehkan mengembalikan adanya temuan BPK
sebelum terjadi proses Hukum , namun hal ini telah menunjukan adanya ketidak
profesionalnya Anggota Dewan Grobogan. Ia juga menilai nampak adanya Krisis
Moral para anggota Dewan Grobogan, dan pihaknya menilai bahwa selama ini masyarakat
salah memilih pada wakilnya. Pasalnya didalam menggunakan anggaran Negara hanya
terkesan tidak memikirkan kepentingan rakyat. “anggota DPRD Grobogan Krisis
Moral dan Masyrakat salah memilih”.Jelasnya.
Masih menurut Iskandar,SH bahwa, dana 3milyar lebih
yang dikeluarkan oleh Pemkab Grobogan tersebut termasuk tidak sedikit, untuk
itu pihaknya meminta agar mereka para pengguna anggaran (DPRD) Grobogan mempertanggung jawabkan terhadap Rakyat/pemerintah. Sudah diatur dalam Undang undang bahwa, Anggota DPR/DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas
hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010,
kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR/ DPRD dalam rapat Paripurna. Sedangkan
untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada
Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada
prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan
apalagi untuk dihabiskan.
Iskandar,SH yang juga merupakan pengacara para Artis ternama di
Ibu Kota Jakarta tersebut juga menilai bahwa tanggung jawab Moral oleh Anggota
DPRD Grobogan terhadap pemilihnya masih sangat minim sekali, biaya yang
dikeluarkan oleh Pemerintah tidak sebanding dari hasil atau dampak yang
dinikmati oleh Rakyat. Semakin banyaknya anak anak muda sudah teracuni ,oleh
Narkoba, Miras bahkan sekarang banyak yang memakai Pil Doble L itu juga
merupakan gagalnya para Anggota DPRD Grobogan dalam membina dan mencerdaskan
bangsa.
Dikatakan oleh Iskandar,SH bahwa sebagai wujud dari
keprihatinan atas temuan BPK RI tentang pengembalian Dana Reses di Tubuh DPRD
Grobogan pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan Surat Kepada Presiden RI
Joko Widodo. Menurut Ia hal ini perlu dilakukanya karena tidak menutup
kemungkinan pada Tahun-tahun sebelumnya selalu terjadi kecerobohan dalam
menggunakan Dana Reses di Kabupaten Grobogan. “Segera kami akan melayangkan
surat Kepada Yth Presiden RI Joko Widodo” Pungkasnya.” Bersambung- tim rdk