SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Dugaan Bancaan Uang Reses, DPRD Grobogan dinilai Krisis Moral (bag:2)

 Grobogan,  RM.  _
Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah anggota DPRD Grobogan Jawa Tengah atas temuan BPK RI tentang penggunaan dana reses mereka harus menggembalikan uang tersebut kepada Negara. Tentunya hal ini membuat perhatian di kalangan mana saja berada. Baik dari Rakyat biasa maupun para intelektual serta para Aktifis yang mau perduli terhadap kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan Sehingga anggota DPRD Grobogan telah dinilai “Krisis Moral dan masyarakat dinilai salah memilih”
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ki Ageng Selo Godong Iskandar,SH pada Jumat 12/05 di Purwodadi , Kepada Radar Minggu mengatakan bahwa, jika hal ini benar terjadi sangat memalukan citra Anggota DPRD Grobogan. Meskipun dalam undang undang sudah diatur dan diperbolehkan mengembalikan adanya temuan BPK sebelum terjadi proses Hukum , namun hal ini telah menunjukan adanya ketidak profesionalnya Anggota Dewan Grobogan. Ia juga menilai nampak adanya Krisis Moral para anggota Dewan Grobogan, dan pihaknya menilai bahwa selama ini masyarakat salah memilih pada wakilnya. Pasalnya didalam menggunakan anggaran Negara hanya terkesan tidak memikirkan kepentingan rakyat. “anggota DPRD Grobogan Krisis Moral dan Masyrakat salah memilih”.Jelasnya.
Masih menurut Iskandar,SH bahwa, dana 3milyar lebih yang dikeluarkan oleh Pemkab Grobogan tersebut termasuk tidak sedikit, untuk itu pihaknya meminta agar mereka para pengguna anggaran (DPRD) Grobogan mempertanggung jawabkan terhadap Rakyat/pemerintah. Sudah diatur dalam Undang undang bahwa, Anggota DPR/DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR/ DPRD dalam rapat Paripurna. Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan.
Iskandar,SH yang juga merupakan pengacara para Artis ternama di Ibu Kota Jakarta tersebut juga menilai bahwa tanggung jawab Moral oleh Anggota DPRD Grobogan terhadap pemilihnya masih sangat minim sekali, biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah tidak sebanding dari hasil atau dampak yang dinikmati oleh Rakyat. Semakin banyaknya anak anak muda sudah teracuni ,oleh Narkoba, Miras bahkan sekarang banyak yang memakai Pil Doble L itu juga merupakan gagalnya para Anggota DPRD Grobogan dalam membina dan mencerdaskan bangsa.
Dikatakan oleh Iskandar,SH bahwa sebagai wujud dari keprihatinan atas temuan BPK RI tentang pengembalian Dana Reses di Tubuh DPRD Grobogan pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan Surat Kepada Presiden RI Joko Widodo. Menurut Ia hal ini perlu dilakukanya karena tidak menutup kemungkinan pada Tahun-tahun sebelumnya selalu terjadi kecerobohan dalam menggunakan Dana Reses di Kabupaten Grobogan. “Segera kami akan melayangkan surat Kepada Yth Presiden RI Joko Widodo” Pungkasnya.” Bersambung-  tim rdk
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib