Jombang, RM. _
Sesuai dengan Jargon
Kabupaten Jombang Jawa Timur yaitu Jombang “BERIMAN” (Bersih indah dan Nyaman)
sudah menjadi komitmen baik dari masyarakat Jombang maupun Pejabat serta
penegak Hukum lainya. Termasuk dari unsur Kepolisian tidak ketinggalan dalam
tekadnya memberikan kenyamanan di wilayah Hukumnya. Sehingga tanpa pandang
sebelah mata, demi kenyamanan bagi masyarakatnya melakukan pembersihan dari
yang negatif. Bersih dari Narkoba, bersih dari Miras dan lain lain. Wujud dari
komitmen itulah Polisi telah membekuk penjual Miras jenis Arak di Dusun Sambong
Santren Rt. 01, Rw. 03, Ds. Sambongduran, Kec/Kab. Jombang.
Berdasrkan sumber
yang diperoleh dari Kepolisian bahwa, KBO Satresnarkoba Ipda YONI SUSILO, S.H
bersama unit II Opsnal Aiptu M. FAIZAL dan Tim, telah mengamankan seorang
pelaku yang tanpa hak menjual dan menawarkan (Miras jenis arak) yang patut diketahuinya
sebagai barang yang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan
Pelaku atas nama KASIMO
alias MBAH MO, Lakis 75 Tahun, Jombang 1942, Islam, Swasta/Jual Miras, Alamat
Dsn. Sambongsantren Rt. 01, Rw. 03, Ds. Sambongduran, Kec/Kab. Jombang telah tertangkap
tangan tanpa hak menjual dan menawarkan (Miras jenis arak). Dari penangkapan
tersebut diperoleh barang bukti berupa 17 Botol kemasan plastik @1,5 liter
berisikan Miras jenis Arak (diduga terdapat kandungan metanol yg berbahaya bagi
jiwa dan kesehatan) 1 Toples berisikan baceman arak dan Janin Kijang serta Uang
tunai senilai Rp. 102 ribu.
Masih menurut sumber
dari kepolisian Resort Jombang pelaku diduga telah melanggar pasal 204 ayat (1)
KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. untuk mempertanggung
jawabkan perbuatanya dan guna mempermudah penyidikan dalam mengembangkan kasus
tersebut, pelaku telah ditahan di Mapolres Jombang.
Guna melengkapi
penyidikan Polisi juga memriksa para saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara
(TKP). Sedangkan sample barbuk miras telah dikirim ke Labfor Cab. Surabaya
serta melakukan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim RM