SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Seorang Kakek Bakul Arak, dibekuk Polisi

Jombang,  RM.  _
          Sesuai dengan Jargon Kabupaten Jombang Jawa Timur yaitu Jombang “BERIMAN” (Bersih indah dan Nyaman) sudah menjadi komitmen baik dari masyarakat Jombang maupun Pejabat serta penegak Hukum lainya. Termasuk dari unsur Kepolisian tidak ketinggalan dalam tekadnya memberikan kenyamanan di wilayah Hukumnya. Sehingga tanpa pandang sebelah mata, demi kenyamanan bagi masyarakatnya melakukan pembersihan dari yang negatif. Bersih dari Narkoba, bersih dari Miras dan lain lain. Wujud dari komitmen itulah Polisi telah membekuk penjual Miras jenis Arak di Dusun Sambong Santren Rt. 01, Rw. 03, Ds. Sambongduran, Kec/Kab. Jombang.
Berdasrkan sumber yang diperoleh dari Kepolisian bahwa, KBO Satresnarkoba Ipda YONI SUSILO, S.H bersama unit II Opsnal Aiptu M. FAIZAL dan Tim, telah mengamankan seorang pelaku yang tanpa hak menjual dan menawarkan (Miras jenis arak) yang patut diketahuinya sebagai barang yang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan
Pelaku atas nama KASIMO alias MBAH MO, Lakis 75 Tahun, Jombang 1942, Islam, Swasta/Jual Miras, Alamat Dsn. Sambongsantren Rt. 01, Rw. 03, Ds. Sambongduran, Kec/Kab. Jombang telah tertangkap tangan tanpa hak menjual dan menawarkan (Miras jenis arak). Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti berupa 17 Botol kemasan plastik @1,5 liter berisikan Miras jenis Arak (diduga terdapat kandungan metanol yg berbahaya bagi jiwa dan kesehatan) 1 Toples berisikan baceman arak dan Janin Kijang serta Uang tunai senilai Rp. 102 ribu.
Masih menurut sumber dari kepolisian Resort Jombang pelaku diduga telah melanggar pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan guna mempermudah penyidikan dalam mengembangkan kasus tersebut, pelaku telah ditahan di Mapolres Jombang.
Guna melengkapi penyidikan Polisi juga memriksa para saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan sample barbuk miras telah dikirim ke Labfor Cab. Surabaya serta melakukan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim RM


Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib