SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Melanggar aturan, Rekanan Proyek pemasangan Kabel optik DISOAL

 Grobogan,  RM.  _
Mengganggu dan membahayakan pengguna jalan, mengganggu pemandangan serta merusak lingkungan adanya pelaksanaan proyek pembangunan dan penempatan jaringan Utilitas Kabel Fiber Optic (penanaman kabel optic) di area Kota Purwodadi Grobogan Jawa Tengah. Hal ini telah membuat geram pada sejumlah masyarakat Grobogan. Sementara pihak yang terkait terkesan hanya tutup mata dan terkesan tidak ada tindakan sama sekali. Hal ini sehingga menjadi perhatian oleh salah satu LSM peduli Lingkungan Hidup. Koalisi Masyarakat Hijau Indonesia (KMHI) Cabang Purwodadi telah membuat somasi atas adanya temuan temuan yang didapatkan .
Surat yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Kabupaten Grobogan menyatakan bahwa, pekerjaan penanaman Kabel optik yang dikerjakan oleh PT Supra Primatama Nusantara yang be ralamat di PLAZA 2,8 th floor Jl Jendral Sudirman Jakarta dinilai tidak taat pada aturan yang ada .akibatnya berdampak buruk pada Kota Purwodadi.
Dampak atas kecerobohan PT Supra Primatama Nusantara menurut  hasil investigasi yang dilakukan oleh KMHI setelah diadakan analisa dan kajian antar masing masing yang membidangi telah didapatkan Rusaknya beberapa Trotoar di sepanjang jalan dalam Kota, mengganggu pejalan kaki, menimbulkan pemandangan yang buruk dan kumuh serta membahayakan bagi pengguna jalan dan pengendara kendaraan. Selain itu juga ditemuka kegiatan di 70 titik galian yang tidak dikembalikan secara sempurna.
Pemerhati lingkungan Sutrisno yang sekaligus sebagai Ketua Koalisi Masyarakat Hijau Indonesia (KMHI) cabang Purwodadi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan agar tidak memproses perijinan yang diajukan oleh PT Supra Primatama Nusantara. Selain itu pihaknya meminta agar Sat POL PP menindak tegas pada rekanan yang dinilai ceroboh dan merusak lingkungan Kota Purwodadi. Tidak hanya itu, KMHI secara tegas meminta agar Bupati Grobogan c/q Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan agar tidak mengeluarkan Perijinan / arekomendasi dokumen Lingkungan sesuai dengan UU 32 tahun 2009, PP 27 tahun 2012, serta Permen Lingkungan Hidup nomor 08 tahun 2013 dan juga Perda Grobogan nomor 4 tahun 2011.
Dalam kesempatan yang sama kepada Radar Minggu Sutrisno mengatakan bahwa surat somasi yang dibuatnya tersebut telah ditembusak antara lain kepada Gubernur Jawa Tengah, Kepala Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Bupati Grobogan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan dan PT Supra Primatama Nusantara di Jakarta. gik
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib