Mengganggu dan
membahayakan pengguna jalan, mengganggu
pemandangan serta merusak
lingkungan adanya pelaksanaan proyek pembangunan dan penempatan jaringan
Utilitas Kabel Fiber Optic (penanaman kabel optic) di area Kota Purwodadi
Grobogan Jawa Tengah. Hal ini telah membuat geram pada sejumlah masyarakat Grobogan.
Sementara pihak yang terkait terkesan hanya tutup mata dan terkesan tidak ada
tindakan sama sekali. Hal ini sehingga menjadi perhatian oleh salah satu LSM
peduli Lingkungan Hidup. Koalisi Masyarakat Hijau Indonesia (KMHI) Cabang
Purwodadi telah membuat somasi atas adanya temuan temuan yang didapatkan .
Surat yang ditujukan kepada Dinas
Pekerjaan Umum dan tata Ruang Kabupaten Grobogan menyatakan bahwa, pekerjaan
penanaman Kabel optik yang dikerjakan oleh PT Supra Primatama Nusantara yang be ralamat
di PLAZA 2,8 th floor Jl Jendral Sudirman Jakarta dinilai tidak taat pada
aturan yang ada .akibatnya berdampak buruk pada Kota Purwodadi.
Dampak atas
kecerobohan PT Supra Primatama
Nusantara menurut hasil investigasi
yang dilakukan oleh KMHI setelah diadakan analisa dan kajian antar masing
masing yang membidangi telah didapatkan Rusaknya beberapa Trotoar di sepanjang
jalan dalam Kota, mengganggu pejalan kaki, menimbulkan pemandangan yang buruk
dan kumuh serta membahayakan bagi pengguna jalan dan pengendara kendaraan. Selain
itu juga ditemuka kegiatan di 70 titik galian yang tidak dikembalikan secara
sempurna.
Pemerhati lingkungan
Sutrisno yang sekaligus sebagai Ketua Koalisi Masyarakat Hijau Indonesia (KMHI)
cabang Purwodadi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan agar tidak
memproses perijinan yang diajukan oleh PT Supra Primatama Nusantara. Selain itu pihaknya meminta agar Sat POL PP menindak tegas pada rekanan
yang dinilai ceroboh dan merusak lingkungan Kota Purwodadi. Tidak hanya itu,
KMHI secara tegas meminta agar Bupati Grobogan c/q Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Grobogan agar tidak mengeluarkan Perijinan / arekomendasi dokumen
Lingkungan sesuai dengan UU 32 tahun 2009, PP 27 tahun 2012, serta Permen Lingkungan
Hidup nomor 08 tahun 2013 dan juga Perda Grobogan nomor 4 tahun 2011.
Dalam kesempatan yang sama kepada Radar Minggu Sutrisno mengatakan bahwa
surat somasi yang dibuatnya tersebut telah ditembusak antara lain kepada
Gubernur Jawa Tengah, Kepala Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa
Tengah, Bupati Grobogan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan dan
PT Supra Primatama Nusantara
di Jakarta. gik