Jombang, RM._
Untung
tak dapat diraih malang tak dapat ditentang, hal ini dialami oleh HENDRO ARI SUSENO,
laki-laki umur 23 th, pekerjaan Swasta / Kuli bangunan, Agama islam, Alamat dsn
Sambilanang ds Karobelah kec. Mojoagung kab. Jombang. Saat menjajahkan
daganganya , dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Peterongan dibawah kendali
Kapolsek pada hari Rabu 26/4 Pkl 18.00 wib, di Jln. raya Peterongan Kec.
Peterongan Kab. Jombang Jawa Timur. Polisi telah melakukan
penangkapan terhadap pelaku yg diduga melakukan penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba
jenis obat keras Pil Double L.
Berdasarkan sumber dari keplisian Lp/ IV/2017/JATIM/RES.JBG,
Tgl 26 April 2017. diterangkan bahwa modus Operandi Pelaku saat itu sedang
menjual ke para korbanya / pembeli tanpa memiliki keahlian yang menonjol.
sehingga dengan muda pelaku bisa dibekuk oleh petugas kepolisian tanpa ada perlawanan.
"Pelaku tertangkap tangan tanpa keahlian menjual atau mengedarkan obat
keras jenis pil dobel L".
Kepada Radar Minggu Akp Mintarto Kapolsek Peterongan
mengatakan baha dari tangan pelaku diperoleh barang bukti berupa sebuah Tas
kresek warna hitam,1 loop isi 1000 butir Pil Double L , 1 buah HP merk
Cross warna putih dgn nomor 085746331659. Dan pelaku dijerat dengan Pasal 196
UU RI No 36 tentang Kesehatan. Dan untuk kelengkapan penyidikan, Polisi telah
memeriksa para saksi dan pelaku guna pengembangan untuk mengetahui pelaku lain.
tim