Reses merupakan komunikasi dua arah antara
legislatif dengan konstituen (Rakyat/Pemilih) melalui kunjungan kerja secara
berkala. Sebenarnya hal ini secara tidak langsung merupakan kewajiban anggota
DPR / DPRD untuk bertemu dengan Rakyat secara rutin pada setiap masa reses.
Karena dengan reses ini para anggota Dewan bisa menyerap dan menindaklanjuti
aspirasi Rakyat dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggung jawaban
moral dan politis kepada Rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai bentuk
perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Dan Anggota DPR/ DPRD secara perorangan atau kelompok wajib
membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses
sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian
disampaikan kepada pimpinan DPR/ DPRD dalam rapat Paripurna. Sedangkan untuk
biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat
DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah
untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk
dihabiskan.
Meski sudah jelas diatur dalam Undang Undang, namun nampaknya
masih saja terjadi dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah anggota
DPRD Grobogan Jawa Tengah dengan memanfaatkan uang reses dalam modus pembuatan laporan
kegiatan secara fiktif guna meraup keuntungan atau bisa Bancaan uang Reses untuk
kepentingan Pribadi .
Kepada Radar Minggu salah satu anggota DPRD Grobogan dari Fraksi PDIP saat temu kangen dengan para aktifis pada minggu lalu mengatakan
bahwa , atas dasar temuan BPK belum lama ini ia bersama teman anggota Dewan
yang lain baru selesai mengembalikan uang Reses pada Negara . Secara blak
blakan ia mengatakan jika ia termasuk harus mengembalikan paling sedikit yaitu
hanya Belasan Juta Rupiah. Sedangkan teman teman anggota yang lain baik dari
satu Fraksi maupun Fraksi lain mencapai 50 juta lebih uang yang harus
dikembalikan pada Negara. Dalam kesempatan tersebut ia sempat menyebutkan
beberapa teman Dewan yang harus mengembalikan dana Reses antara lain inisial D,
S, M dan lain . “ pokoknya 50 anggota DPRD Grobogan semua telah mengembalikan
dana Reses. “Jelasnya.
Sedangkan Agus Siswanto Ketua DPRD Grobogan melalui Kabag
Humas Sekwan Suwarjo ketika dikonfirmasi pada jum'at 05/05 mengatakan bahwa, sampai hari ini
pihaknya belum bisa memberikan data para anggota Dewan terkait adanya temuan
BPK tentang dana Reses, pasalnya hingga saat ini Proses Pemeriksaan masih
berlanjut. Dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK hingga saat ini belum
diterima oleh Kabag Humas. Pihaknya juga menjelaskan jika nilai anggaran Reses
dengan jumlah 3 milyar lebih itu merupakan dana dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Grobogan. Diperkirakan pertengahan bulan Mei pihaknya baru
menerima LHP tersebut dari BPK.
Direktur Yayasan Kalijaga
82 Purwodadi angkat bicara !!!
Terkait dengan kabar temuan BPK tentang pengembalian uang
Reses oleh Anggota DPRD Grobogan , Sutrisno Direktur Yayasan Kalijaga 82
Purwodadi Grobogan mengatakan bahwa, jika sudah ada pengembalian berarti itu sudah ljelas ada temuan dari BPK. Jika ini benar hal ini termasuk merupakan
Korupsi. Ia juga mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut tidak bisa
sekaligus menghentikan Proses Hukum. Justu itu jika uang dikembalikan berarti
malah ada bukti bahwa mereka yang mengembalikan uang Reses itu melakukan
penyimpangan dalam menggunakan uang Negara. Hal ini sudah jelas diatur dalam Bab II Pasal 4 UU RI No 31 tentang Tindak
Pidana Korupsi bahwa, Pengembalian kerugian Negara atau perekonomian Negara
tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 dan pasal 3. Dengan ancaman
Hukuman paling singkat 4 tahun Penjara, paling lama 20 tahun penjara dan denda
paling sedikit 200 jt Rupiah serta paling banyak 1 milyar Rupiah. team