SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Terkait dugaan Korupsi, Kades Putatsari Dilaporkan

 Gorbogan,  RM.  _
Kepala Desa (Kades) Putatsari Kec/Kab Grobogan Jawa Tengah kini harus menghadapi masalah lagi. Sebelumnya telah disoal tentang pembangunan Pasar Desa dan sekarang masih harus menghadapi persoalan tentang pertanggung jawaban adanya penggunaan keuangan Desa. Selasa (17/5) siang, Sejumlah masyarakat melalui salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalijaga 82 melaporkan (Kades) Putatsari ke Kejaksaan Negeri Purwodadi Grobogan.
Dalam laporan tersebut, disebutkan beberapa item dalam Laporan Pertanggung Jawaban tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Diantaranya item beberapa perawatan jalan yang tidak ada realisasi, beberapa ruas jalan rabat beton, pembangunan Jembatan , pembuatan Talud, pembuatan bak sampah, pembanguna sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Perawatan gedung Kantor Kepala Desa dan lain lain. Akibatnya , Negara diduga mengalami kerugian mencapai  sekitar 600 jt lebih .
Direktur LBH Kalijaga 82 Grobogan, Sutrisno mengatakan bahwa, dari hasil investigasi dilapangan ditemukan beberapa item yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban keuangan Desa Putatsari. Untuk itu pihaknya menduga kuat adanya penyimpangan terjadi pada Desa tersebut. Dalam kesempatan yang sama Sutrisno juga meminta agar Kejaksaan Negeri Purwodadi segera  mengusut tuntas adanya dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Putatsari.
Masih menurut Sutrisno bahwa ,dugaan pelanggaran ketidaksesuaian hasil pembangunan dengan RAB banyak terjadi, bahkan fiktif. untuk itu pihaknya akan mengawal terus jalanya Proses tindak lanjut laporannya tentang dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Putatsari. Dijelaskan olehnya bahwa, “Sesuai pasal 7 ayat (1) huruf a,b,c, dan d, pasal 12 huruf h UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar, saya berharap pelaku segera ditindak, agar pelaku mendapat ganjaran setimpal, sekaligus menjadi pertimbangan pelaku lainnya, ” jelas sutrisno dengan tegas.
Sementara itu ketika Dariyanto Kades Putatsari sedang dikonfirmasi via telpon (17/05) Daryanto tidak bisa menanggapi secara serius,tnya ia tidak bisa kosentrasi karena telah mempersiapkan Agendanya untuk pergi Purwokerto pada Rabu 18/05.gik
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib