Grobogan, RM. _
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 (UUD
1945) pada BAB XIII Pasal 31
bahwa, Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Dalam ayat 4, Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Serta ayat (5) Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Namun rupanya nampak di SMPN
5 Purwodadi Grobogan Jawa Tengah terkesan tidak mengedepankan pada
aturan yang ada dalam UUD 1945 tersebut. terutama yang berkaitan dengan beaya
Pendidikan. Aturan yang diterapkan oleh pihak sekolah sama sekali tidak
berpihak para Wali Murid. Dengan berbagai dalih atau alasan guna mendapat
tambahan anggaran keuangan serta maraup keuntungan yang besar, tanpa melalui musyawarah dengan para wali murid, pihak SMPN 5
Purwodadi meminta beaya sewa Buku Mapel pada masing masing Muridnya. Tentu saja
hal ini telah membuat sejumlah para Wali Murid di sekolah tersebut merasa resah
atas kebijakan pihak sekolah yang telah menarik biaya sewa buku Mata Pelajaran
(Mapel).
Tim
Investigasi Radar Minggu bahwa sejumlah wali murid dari SMPN 5 Purwodadi memang
merasa resah atas aturan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah tentang adanya
siswa yang dibebani membayar beaya sewa buku buku perpustakaan. Dari ratusan
murid di sekolah tersebut, Masing masing murid untuk membayar sewa buku
tersebut antara lain kelas VII senilai 22 ribu per murid dan untuk kelas VIII
dan kelas IX masing masing murid harus membayar uang sewa senilai 26 ribu per
murid.
Menurut
beberapa wali murid yang tidak mau disebutkan namanya bahwa tindakan pihak SMPN
5 Purwodadi tersebut dianggap sangat memberatkan mereka. Mereka juga menilai
pihak sekolah sangat keterlaluan dan menilai bahwa pihak sekolah hanya terkesan
mencari keuntungan. “mosok buku perpustakaan kok nyewo mas ? padahal sekolah liane ra ono
bayar sewa buku” (masak buku perpustakaan kok nyewa mas? Padahal sekolah
yang lain tidak ada sewa buku). Cletuk salah satu wali murid.
Sementara
pihak SMPN 5 Purwodadi Kusrin Wakil Kepala Sekolah bagian Sarana Prasaran
(sapras) ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa diakuinya jikalau pihak sekolah
telah menarik beaya dari para muridnya, namun pihaknya keberatan jika hal ini
dianggap menyewakan. menurutnya, beaya tersebut untuk perawatan buku atau
penggantian sampul buku.
Masih
menurut Kusrin yang didampingi beberapa guru SMPN 5 Purwodadi kamis 27/7 bahwa, buku yang dimaksud antara lain buku Mapel dan beaya yang harus dikeluarkan oleh
para murid yaitu Rp 2000 per buku. Dengan rincian Untuk kelas VII ada 11 buku per
Murid serta untuk kelas VII dan Kelas IX yaitu 13 buku per murid. Menurutnya hal itu sah sah saja dan dibolehkan oleh
kementrian pendidikan atas adanya menarik beaya sewa buku dari para Siswa
siswinya. gik