SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Beaya sewa Buku Mapel di SMPN 5 Purwodadi, Membuat Sejumlah Wali Murid Resah

Grobogan,  RM.  _
       Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945)  pada BAB XIII Pasal 31 bahwa, Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
       Dalam ayat 4, Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Serta ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
       Namun rupanya nampak di SMPN 5 Purwodadi Grobogan Jawa Tengah terkesan tidak mengedepankan pada aturan yang ada dalam UUD 1945 tersebut. terutama yang berkaitan dengan beaya Pendidikan. Aturan yang diterapkan oleh pihak sekolah sama sekali tidak berpihak para Wali Murid. Dengan berbagai dalih atau alasan guna mendapat tambahan anggaran keuangan serta maraup keuntungan yang besar, tanpa melalui musyawarah dengan para wali murid, pihak SMPN 5 Purwodadi meminta beaya sewa Buku Mapel pada masing masing Muridnya. Tentu saja hal ini telah membuat sejumlah para Wali Murid di sekolah tersebut merasa resah atas kebijakan pihak sekolah yang telah menarik biaya sewa buku Mata Pelajaran (Mapel).
       Tim Investigasi Radar Minggu bahwa sejumlah wali murid dari SMPN 5 Purwodadi memang merasa resah atas aturan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah tentang adanya siswa yang dibebani membayar beaya sewa buku buku perpustakaan. Dari ratusan murid di sekolah tersebut, Masing masing murid untuk membayar sewa buku tersebut antara lain kelas VII senilai 22 ribu per murid dan untuk kelas VIII dan kelas IX masing masing murid harus membayar uang sewa senilai 26 ribu per murid.
       Menurut beberapa wali murid yang tidak mau disebutkan namanya bahwa tindakan pihak SMPN 5 Purwodadi tersebut dianggap sangat memberatkan mereka. Mereka juga menilai pihak sekolah sangat keterlaluan dan menilai bahwa pihak sekolah hanya terkesan mencari keuntungan. “mosok buku perpustakaan kok nyewo mas ? padahal sekolah liane ra ono bayar sewa buku” (masak buku perpustakaan kok nyewa mas? Padahal sekolah yang lain tidak ada sewa buku). Cletuk salah satu wali murid.
       Sementara pihak SMPN 5 Purwodadi Kusrin Wakil Kepala Sekolah bagian Sarana Prasaran (sapras) ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa diakuinya jikalau pihak sekolah telah menarik beaya dari para muridnya, namun pihaknya keberatan jika hal ini dianggap menyewakan. menurutnya,  beaya tersebut untuk perawatan buku atau penggantian sampul buku.
        Masih menurut Kusrin yang didampingi beberapa guru SMPN 5 Purwodadi kamis 27/7 bahwa, buku yang dimaksud antara lain buku Mapel dan beaya yang harus dikeluarkan oleh para murid yaitu Rp 2000 per buku. Dengan rincian Untuk kelas VII ada 11 buku per Murid serta untuk kelas VII dan Kelas IX yaitu 13 buku per murid. Menurutnya  hal itu sah sah saja dan dibolehkan oleh kementrian pendidikan atas adanya menarik beaya sewa buku dari para Siswa siswinya. gik
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib