SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Biaya daftar ulang capai 75 ribu per murid, Wali Murid SMPN 1 Wirosari tercekik

Gorobogan,  RM.  _
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
  Meski sudah diatur jelas pada Permendiknas No 44 tahun 2012 namun rupanya beberapa Sekolah yang berada di Kabupaten Grobogan selalu saja tidak mengindahkan aturan tersebut, entah karena tidak memahami aturan tersebut atau sengaja tidak menghiraukannya. Yang terjadi banyak ditemukan pungutan pada sekolah sekolah di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Khususnya terjadi pada sekolah sekolah milik Pemerintah / Sekolah Negeri. Diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
   Berbagai cara pihak sekolah dengan memanfaatkan para komitenya untuk menyetujui kebijakan pihak sekolah khususnya tentang adanya pungutan yang dilakukan. Hingga pihak Sekolah pun dengan santai dan nyaman bisa bersender pada para Komite yang ada di Sekolah tersebut. dengan berbagai alasan juga dilakukan oleh pihak sekolah, mulai dari uang sewa buku Perpustakaan, hingga alasan untuk biaya yang lain misalkan bieaya bayar Listrik, biaya beli kipas angin biaya beli AC dan lain lain.
     Dalam penelusuran Radar Minggu ditemukan beberapa Sekolah Negeri yang masih saja melakukan pungutan terhadap peserta didiknya diantaranya biaya sewa buku di SMPN 5 Purwodadi (berita RM edisi 28/7), selain itu juga terjadi Pungutan biaya Daftar ulang sebesar 75rb per murid di SMPN 1 Wirosari Grobogan Jawa Tengah. Tentu saja hal ini membuat sejumlah wali murid yang khususnya pada ekonomi lemah merasa Tercekik atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak SMPN 1 Wirosari.
        Sesuai dengan data base di SMPN 1 Wirosari bahwa jumlah Murid yang ada mencapai lebih dari 900 siswa/siswi. Jika ditotal dari 75 ribu X Jumlah PD (peserta Didik) sudah mencapai 70 juta lebih jumlah uang Pungutan tersebut. dan bagaimana pertanggung jawaban oleh pihak sekolah ?. jika  hal ini tidak ada pertanggungjawban dan jika sengaja puhak sekolah melawan hukum , hal ini bisa masuk ke rana Pidana Korupsi.
    Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ki Ageng Selo Godong Iskandar SH mengatakan bahwa, adanya pungutan liar yang terjadi pada beberapa Sekolah tak lepas dari peran Pemerintah dalam mengawasi dan mensosialisasikan peraturan tersebut. menurutnya dalam Permendiknas No 44 tahun 2012 sudah dijelaskan melalui pasal 9 bahwa, Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
    Masih menurut Iskandar SH, jika mereka para guru dan Kepala Sekolah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan Hukum itu bisa dilaporkannya serta  bisa masuk ke rana Pidana . misalkan mereka bisa dikatakan pemerasan, pemaksaan atau bisa juga dikatan Korupsi. Untuk itu Iskandar berharap agar bagi pihak sekolah agar hati hati dalam mengambil kebijakan.
      Sementara itu, ketika hal ini akan dikonfirmasikan pada Kepala Sekolah SMPN 1 Wirosari Kamis 27/7 pihaknya sedang pergi ke Purwodadi dan tidak jelas keperluanya. Sedangkan beberapa stafnya yang berada di ruang kerja dalam hal ini tidak berani berkomentar dengan alasan takut terhadap Kepala Sekolah. gik
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib