Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No
44 Tahun 2012: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan
pendidikan.
Meski
sudah diatur jelas pada Permendiknas No 44 tahun 2012 namun rupanya beberapa
Sekolah yang berada di Kabupaten Grobogan selalu saja tidak mengindahkan aturan
tersebut, entah karena tidak memahami aturan tersebut atau sengaja tidak
menghiraukannya. Yang terjadi banyak ditemukan pungutan pada sekolah sekolah di
Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Khususnya terjadi pada sekolah sekolah milik Pemerintah
/ Sekolah Negeri. Diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut
biaya satuan pendidikan.
Berbagai cara pihak
sekolah dengan memanfaatkan para komitenya untuk menyetujui kebijakan pihak
sekolah khususnya tentang adanya pungutan yang dilakukan. Hingga pihak Sekolah
pun dengan santai dan nyaman bisa bersender pada para Komite yang ada di Sekolah
tersebut. dengan berbagai alasan juga dilakukan oleh pihak sekolah, mulai dari
uang sewa buku Perpustakaan, hingga alasan untuk biaya yang lain misalkan
bieaya bayar Listrik, biaya beli kipas angin biaya beli AC dan lain lain.
Dalam penelusuran
Radar Minggu ditemukan beberapa Sekolah Negeri yang masih saja melakukan
pungutan terhadap peserta didiknya diantaranya biaya sewa buku di SMPN 5
Purwodadi (berita RM edisi 28/7), selain itu juga terjadi Pungutan biaya Daftar
ulang sebesar 75rb per murid di SMPN 1 Wirosari Grobogan Jawa Tengah. Tentu saja
hal ini membuat sejumlah wali murid yang khususnya pada ekonomi lemah merasa
Tercekik atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak SMPN 1 Wirosari.
Sesuai dengan data
base di SMPN 1 Wirosari bahwa jumlah Murid yang ada mencapai lebih dari 900
siswa/siswi. Jika ditotal dari 75 ribu X Jumlah PD (peserta Didik) sudah
mencapai 70 juta lebih jumlah uang Pungutan tersebut. dan bagaimana pertanggung
jawaban oleh pihak sekolah ?. jika hal
ini tidak ada pertanggungjawban dan jika sengaja puhak sekolah melawan hukum ,
hal ini bisa masuk ke rana Pidana Korupsi.
Direktur Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Ki Ageng Selo Godong Iskandar SH mengatakan bahwa, adanya pungutan liar yang terjadi pada beberapa
Sekolah tak lepas dari peran Pemerintah dalam mengawasi dan mensosialisasikan peraturan
tersebut. menurutnya dalam Permendiknas No 44 tahun 2012 sudah dijelaskan
melalui pasal 9 bahwa, Satuan pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut
biaya satuan pendidikan.
Masih menurut Iskandar SH, jika mereka para guru dan
Kepala Sekolah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan Hukum itu bisa
dilaporkannya serta bisa masuk ke rana
Pidana . misalkan mereka bisa dikatakan pemerasan, pemaksaan atau bisa juga
dikatan Korupsi. Untuk itu Iskandar berharap agar bagi pihak sekolah agar hati
hati dalam mengambil kebijakan.
Sementara itu, ketika hal ini
akan dikonfirmasikan pada Kepala Sekolah SMPN 1 Wirosari Kamis 27/7 pihaknya
sedang pergi ke Purwodadi dan tidak jelas keperluanya. Sedangkan beberapa
stafnya yang berada di ruang kerja dalam hal ini tidak berani berkomentar dengan
alasan takut terhadap Kepala Sekolah. gik