Grobogan, RM
Jelas dikatakan pada Pasal 285 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya
bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara
selama-lamanya dua belas tahun. Dari rumusan Pasal 285 KUHP di atas dapat
diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan .
Meski demikian jelas diatur dalam KUHP , namun masih selalu saja
peristiwa pemerkosaan terjadi di Grobogan Jawa Tengah. Seperti yang beberapa
hari lalu terkuak adanya peristiwa pemerkosaan yang korbanya bocah kelas 5 SD,
namun kasus tersebut bisa cukup diselesaikan secara damai tanpa syarat di
Polres Grobogan Jawa Tengah.
Hasil investigasi Team Radar Minggu bahwa, Kejadian memilukan terjadi
di Dusun Ngrao, RT 003 / 005 Desa Pakis, Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah. Bocah
berusia 12 tahun diduga dipaksa melayani nafsu Bejat Permadi (pelaku) seorang
pria beristri berinisial. Lebih tragis lagi kejadian tersebut tidak hanya
dilakukan sekali saja.
Sebut saja mawar (korban) bocah yang baru saja naik ke kelas VI SDN I
Pakis itu memang tinggal seorang diri di rumahnya, ibunya telah lama meninggal,
sedangkan ayahnya Yadi (45) tinggal bersama istri barunya di Ngawi. Karena
tuntutan ekonomi, meskipun mawar mempunyai dua kakak kandung
namun Kedua kakaknya Helmi dan Fahmi pun merantau di Irianjaya dan Semarang
guna mencukupi kebutuhan hidupnya.
Menurut Bibit Yahmin (48) paman korban bahwa, perbuatan bejat tersebut
terjadi dilakukan hingga dua kali, saat korban sendirian di rumah, saat itu pelaku
pamit dengan istrinya untuk pergi mencari empon empon sebagai obat istrinya yang
saat itu sedang habis melahirkan. Namun rupanya niat bejat muncul dari pelaku,
hingga siang hari bolong pelaku menyatroni rumah korban hingga berbagai cara
pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Karena sambil diancam oleh
pelaku dan korban ketakutan, sehingga korban menuruti / melayani kemauan
pelaku.
Masih menurut paman korban (pelaku dan Korban) ketika keduanya ditanya
tentang waktu kejadian mereka mengatakan bahwa, peristiwa naas tersebut terjadi
pada hari Selasa dan dan kamis tgl 27/29 Juni
setelah (suasana) Lebaran.
Dikatakan juga oleh paman korban bahwa terbongkarnya peristiwa tersebut
justru pertama kali yang mengetahui secara langsung adalah istri pelaku (Tia) .
karuan saja saat itu Tia langsung teriak penuh Histeris dan akhirnya Pingsan hingga mengundang perhatian para warga sekitar untuk
berdatangan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara itu Tetangga korban Sarjono (60) yang sehari-hari berjualan
kopi disamping jembatan Ngrao menuturkan, Pelaku merupakan warga pendatang, dia
baru tinggal sekitar satu tahun, asli wilayah Gatak Kecamatan Pulokulon.
"Saya sendiri heran, kok bisa separah itu," ujarnya. Mendengar
perlakuan tidak senonoh pihak keluarga korban, kemudian melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Kradenan dilanjutkan ke PPA Polres Grobogan .
Sedangkan Kepala Desa Pakis Priyono ketika dikonfirmasi
membenarkan adanya kejadia tersebut.
namun menurutnya hal tersebut sudah selasai didamaikan di Polres Grobogan pada
Senin 17/7 kemarin. Dan sekarang msi korban sedang tinggal bersama Tante Korban
Winarti. gik (bersambung)