SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Di Grobogan, Kasus Perkosaan bocah Kelas 5 SD Damai di Kepolisian ? (bag 1)

Grobogan,  RM
   Jelas dikatakan pada Pasal 285 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. Dari rumusan Pasal 285 KUHP di atas dapat diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan .
Meski demikian jelas diatur dalam KUHP , namun masih selalu saja peristiwa pemerkosaan terjadi di Grobogan Jawa Tengah. Seperti yang beberapa hari lalu terkuak adanya peristiwa pemerkosaan yang korbanya bocah kelas 5 SD, namun kasus tersebut bisa cukup diselesaikan secara damai tanpa syarat di Polres Grobogan Jawa Tengah.
Hasil investigasi Team Radar Minggu bahwa, Kejadian memilukan terjadi di Dusun Ngrao, RT 003 / 005 Desa Pakis, Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah. Bocah berusia 12 tahun diduga dipaksa melayani nafsu Bejat Permadi (pelaku) seorang pria beristri berinisial. Lebih tragis lagi kejadian tersebut tidak hanya dilakukan sekali saja.
Sebut saja mawar (korban) bocah yang baru saja naik ke kelas VI SDN I Pakis itu memang tinggal seorang diri di rumahnya, ibunya telah lama meninggal, sedangkan ayahnya Yadi (45) tinggal bersama istri barunya di Ngawi. Karena tuntutan ekonomi, meskipun mawar mempunyai dua kakak kandung namun Kedua kakaknya Helmi dan Fahmi pun merantau di Irianjaya dan Semarang guna mencukupi kebutuhan hidupnya.
Menurut Bibit Yahmin (48) paman korban bahwa, perbuatan bejat tersebut terjadi dilakukan hingga dua kali, saat korban sendirian di rumah, saat itu pelaku pamit dengan istrinya untuk pergi mencari empon empon sebagai obat istrinya yang saat itu sedang habis melahirkan. Namun rupanya niat bejat muncul dari pelaku, hingga siang hari bolong pelaku  menyatroni rumah korban hingga berbagai cara pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Karena sambil diancam oleh pelaku dan korban ketakutan, sehingga korban menuruti / melayani kemauan pelaku.
Masih menurut paman korban (pelaku dan Korban) ketika keduanya ditanya tentang waktu kejadian mereka mengatakan bahwa, peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Selasa dan dan kamis tgl 27/29 Juni  setelah  (suasana) Lebaran.
Dikatakan juga oleh paman korban bahwa terbongkarnya peristiwa tersebut justru pertama kali yang mengetahui secara langsung adalah istri pelaku (Tia) . karuan saja saat itu Tia langsung teriak penuh Histeris dan akhirnya Pingsan hingga  mengundang perhatian para warga sekitar untuk berdatangan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara itu Tetangga korban Sarjono (60) yang sehari-hari berjualan kopi disamping jembatan Ngrao menuturkan, Pelaku merupakan warga pendatang, dia baru tinggal sekitar satu tahun, asli wilayah Gatak Kecamatan Pulokulon. "Saya sendiri heran, kok bisa separah itu," ujarnya. Mendengar perlakuan tidak senonoh pihak keluarga korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kradenan dilanjutkan ke PPA Polres Grobogan .

Sedangkan Kepala Desa Pakis Priyono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadia  tersebut. namun menurutnya hal tersebut sudah selasai didamaikan di Polres Grobogan pada Senin 17/7 kemarin. Dan sekarang msi korban sedang tinggal bersama Tante Korban Winarti. gik (bersambung)
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib