SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Di Grobogan, Kasus Perkosaan bocah Kelas 5 SD Damai di Kepolisian ? Untuk hindari amuk warga, Pelaku kabur ke Caruban.

Grobogan,  RM.  _
        Seperti diberitakan sebelumnya perkosaan telah terjadi di Desa Pakis Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Meski sudah diatur jelas dalam pasal 285 KUHP, namun bisa terjadi kasus tersebut selaesai/damai cukup di Kepolisian. Namun damainya kasus tersbut tidak membuat dan menciptakan suasana damai pada Desa tersebut. hingga berakibat pelaku kabur dari tempat tinggalnya guna menghindari amuk warga.
          Menurut salah satu keluarga korban bahwa kasus tersebut memang sudah selesai di Polres Grobogan Jawa Tengah. Menurutnya karena berbagai pertimbangan dari Yadi (ayah Korban) sehingga dengan terpaksa pihaknya mau didamaikan. Diantaranya yang ia pikirkan adalah diminta untuk mencari saksi oleh Penyidik yang menangani kasus tersebut. karena ayah korban tempat tinggalnya di luar kota dan berprofesi sebagai buruh tani sehingga ia merasa tidak sanggup untuk memikirkan hal tersebut. “apa mungkin perkosa orang ada saksinya pak ? kalau ada saksi berarti tidak memperkosa.” Kenang keluarga Korban”.
        Dijelaskan Bibit 60Th Pakde korban bahwa, sebelum kasus tersebut sampai ke Polres Korban (Mawar) 12th dan pelaku(Permadi) 25th ketika ditanya sudah saling mengaku jika mereka melakukan hubungan suami istri dengan cara Korban dipaksa dan diancam oleh Pelaku. Dua kali pemerkosaan terjadi diantaranya pada tanggal 27 dan 28 Juni 2017 pasca Lebaran Fitri kemarin. Karena perlakuan tersebut dianggap keterlaluan hingga untuk mencapai keadilan kelurga korban telah mengadu ke Kepala Desa dan berharap agar bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan.
      Kepala Desa Pakis Priyono SE kepada Radar Minggu mengatakan bahwa setelah dirinya mendapat aduan tentang hal tersebut langsung koordinasi dengan Pihak Polsek Kuwu. Atas petunjuk dari Pihak Polsek supaya permaslahan tersebut dilaporkan pada Polres Grobogan Unit PPA. Tentu saja sesuai dengan petunjuk tersebut keluarga korban melaporkanya ke Polres Grobogan. Ditambahkan oleh Kades meski tidak sesuai yang diharapkan pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan tidak mau untuk berkomentar lebih jauh dengan pertimbangan karena Pelaku dan Korban merupakan warganya sendiri.
        Sementara itu, Pelaku Permadi semenjak kasus tersebut terungkap ia langsung kabur dari tempat tinggalnya yang berjarak ratusan meter dari rumah korban atau TKP (tempat Kejadian Perkara). Informasi yang dihimpun, bahwa Permadi telah pulang ke rumah Orang tuanya di Dusun Legundi (barat perempatan Gatak) Pulo Kulon. Dan menurut Maslikan (ayah permadi) ketika dihubungi melalui ponsel ia mengatakan jika kasus tersebut memang sudah selesai di Polres Grobogan. Dan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan Permadi dan Maslikan telah pergi ke Daerah Caruban Jawa Timur sambil bekerja.memang sudah selesai damai kok pak. Dan perkaranya juga sudah dicabut serta juga sudah membayarnya.’Jelasnya. Namun ketika ditanya mengenai nilai Rupiah untuk membayarnya Maslikan  hanya tertawa dan pamit untuk mengaikhiri obrolanya. gik 
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib