SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Terkait dugaan Pengrusakan tanah warganya, Kades Karanganyar Purwodadi dipolisikan.

 Grobogan, RM. _
      Ini mungkin bisa merupakan suatu pelajaran bagi para Kepala Desa (Kades) dan atau pemimpin rakyat yang lain. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa meskipun dengan dalih kepentingan umum atau masyarakat, namun kesemena menaan dalam memimpin tetap merupakan pelanggaran dan melawan hukum. Kades Karanganyar Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dituding telah merusak tanah pertanian milik warganya akhirnya berurusan dengan Polisi.
       Dijelaskannya, dalam pasal 406 KUHP, "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan". "Tindakan tersebut juga masuk dalam ranah penyalahgunaan jabatan, hal ini memungkinkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis, sebagai pemimpin seharusnya lebih berpihak pada rakyat daripada memikirkan keuntungan pribadi. Bahkan jika dikembangkan dan terbukti memperkaya diri bisa dijerat dengan UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001.
    Informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Minggu bahwa terkait proyek pembuatan saluran di Dusun Pulo Desa Karanganyar Kec Purwodadi tersebut sejak awal telah terkesan adanya ketidak beresan. Diantaranya tanpa adanya keterbukaan dalam informasi, antara lain kurangnya sosialisai dan pada lokasi proyek juga tidak terpasan papan Informasi. Sehingga sumber dana dan nilai anggaran serta volume pekerjaan tidak diketahui oleh publik. Pihak pengguna anggaran disinyalir menutup nutupi guna melancarkan aksi buruknya terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
       Diperoleh informasi dari pemilik tanah yang dirugikan Abdul Muchid 60th  wargha setempat yang didampingi oleh Sarmin 65th yang juga mantan Kades tersebut mengatakan bahwa sebagian tanah miliknya telah dirusak / digali tanpa adanya pemberitahuan atau musywarah dengannya. Karena meras dirugikan , sehingga pihaknya melakukan laporan ke Polres Grobogan Jawa Tengah guna meminta peradilan.
       Menurutny sebelum laporan pihaknya sudah berusaha untuk menanyakan pada pihak Pemerintah Desa (pemdes) melalui Kepala Dusun (Kadus) namun menemui jawaban yang tidak memuaskan, karena pihak kadus tidak berani menjelaskan dengan alasan yang punya hak untuk menjawab adala Kades. Karena meras kurang puas atas jawaban Kadus, Abdul Muchid berusah untuk bertemu langsung dengan Kades namun beberapa kali mecari Kades tidak bisa ketemu, tidak hanya itu bahwakn untuk mempermuda komunikasi dengan Kadesnya ia telah meminta nomer telefon pada para staf Desa namun tetap tidak ada yang berani memberikan Nomor telfon tersebut.  karena merasa menemui jalan buntu dan merasa pelayanan Pemdes tidak menyenangkan buat warganya, hingga masalah tersebut berujung pada laporan ke Polres grobogan.
      Untuk menindak lanjuti laporan yang diperoleh dari Abdul Muchid pihak Sat Reskrim Polres Grobogan segera melakukan pemanggilan terhadap mereka yang bersangkutan. “:sesuai dengan  surat panggilan bernomor P/154/VII/2017/Reskrim tertanggal 19 Juli 2017 pada pihak korban, dilanjutkan para saksi serta pelaku/penanggungjawab”.
      Diketehui juga keterangan yang disampaikan oleh Suwarni (58) istri Abdul Muchid kepada Radar Minggu mengatakan bahwa,   sebenanya tanah yang sudah rusak karena  proyek tersebut bukan hanya miliknya saja namun juga tanah milik beberapa tetengganya mengalami hal yang sama,  antara lain, Abdul Muchid, Kudhori, dan Fauzan. Mereka semua tidak mendapat pemberitahuan pengerukan lahan persawahan . hingga berita ini diturunkan, Kades Karanganyar masih belum bisa dihubungi. gik
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib