Ini mungkin bisa merupakan suatu
pelajaran bagi para Kepala Desa (Kades) dan atau pemimpin rakyat yang lain. Seperti
yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa meskipun dengan dalih kepentingan umum
atau masyarakat, namun kesemena menaan dalam memimpin tetap merupakan
pelanggaran dan melawan hukum. Kades Karanganyar Kecamatan Purwodadi Kabupaten
Grobogan Jawa Tengah dituding telah merusak tanah pertanian milik warganya
akhirnya berurusan dengan Polisi.
Dijelaskannya, dalam pasal 406 KUHP,
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan,
membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan". "Tindakan tersebut juga masuk dalam ranah
penyalahgunaan jabatan, hal ini memungkinkan pelaku dijerat dengan pasal
berlapis, sebagai pemimpin seharusnya lebih berpihak pada rakyat daripada
memikirkan keuntungan pribadi. Bahkan jika dikembangkan dan terbukti memperkaya
diri bisa dijerat dengan UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun
2001.
Informasi yang berhasil dihimpun
oleh Radar Minggu bahwa terkait proyek pembuatan saluran di Dusun Pulo Desa
Karanganyar Kec Purwodadi tersebut sejak awal telah terkesan adanya ketidak
beresan. Diantaranya tanpa adanya keterbukaan dalam informasi, antara lain
kurangnya sosialisai dan pada lokasi proyek juga tidak terpasan papan
Informasi. Sehingga sumber dana dan nilai anggaran serta volume pekerjaan tidak
diketahui oleh publik. Pihak pengguna anggaran disinyalir menutup nutupi guna
melancarkan aksi buruknya terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Diperoleh informasi dari pemilik
tanah yang dirugikan Abdul Muchid 60th wargha setempat yang didampingi oleh Sarmin
65th yang juga mantan Kades tersebut mengatakan bahwa sebagian tanah miliknya
telah dirusak / digali tanpa adanya pemberitahuan atau musywarah dengannya. Karena
meras dirugikan , sehingga pihaknya melakukan laporan ke Polres Grobogan Jawa
Tengah guna meminta peradilan.
Menurutny sebelum laporan pihaknya
sudah berusaha untuk menanyakan pada pihak Pemerintah Desa (pemdes) melalui
Kepala Dusun (Kadus) namun menemui jawaban yang tidak memuaskan, karena pihak
kadus tidak berani menjelaskan dengan alasan yang punya hak untuk menjawab
adala Kades. Karena meras kurang puas atas jawaban Kadus, Abdul Muchid berusah
untuk bertemu langsung dengan Kades namun beberapa kali mecari Kades tidak bisa
ketemu, tidak hanya itu bahwakn untuk mempermuda komunikasi dengan Kadesnya ia
telah meminta nomer telefon pada para staf Desa namun tetap tidak ada yang
berani memberikan Nomor telfon tersebut. karena merasa menemui jalan buntu dan merasa
pelayanan Pemdes tidak menyenangkan buat warganya, hingga masalah tersebut
berujung pada laporan ke Polres grobogan.
Untuk menindak lanjuti laporan yang diperoleh
dari Abdul Muchid pihak Sat Reskrim Polres Grobogan segera melakukan pemanggilan
terhadap mereka yang bersangkutan. “:sesuai dengan surat panggilan bernomor P/154/VII/2017/Reskrim
tertanggal 19 Juli 2017 pada pihak korban, dilanjutkan para saksi serta
pelaku/penanggungjawab”.
Diketehui juga keterangan yang disampaikan oleh Suwarni
(58) istri Abdul Muchid kepada Radar Minggu
mengatakan bahwa, sebenanya tanah yang sudah rusak karena proyek tersebut bukan hanya miliknya saja
namun juga tanah milik beberapa tetengganya mengalami hal yang sama, antara lain, Abdul Muchid, Kudhori, dan
Fauzan. Mereka semua tidak mendapat pemberitahuan pengerukan lahan persawahan .
hingga berita ini diturunkan, Kades Karanganyar masih belum bisa dihubungi. gik