Para pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Jombang yang akan melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dalam hal ini adalah uji kir kendaraan kini lebih mudah dan cepat. Hal ini karena Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, secara resmi memiliki pelayanan drive thru.
Layanan
drive thru yang ditempatkan di UPT Dinas Perhubungan Jombang, di Desa
Janti, Kecamatan Jogoroto, tersebut secara resmi dilaunching oleh Bupati
Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Rabu (19/7/17).
"Ini sebuah terobosan besar, dimana uji kir memaksimalkan teknologi IT.
Pemohon uji KIR tidak usah keluar dari mobil, karena ada sistem
teknologi," kata Bupati Nyono mengapresiasi.
Bupati
Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, mengatakan tujuan diberlakukan sistem
ini untuk memudahkan dan memberi kenyamanan pada masyarakat pengguna
jasa Pengujian Kendaraan Bermotor menjadi lebih praktis dan cepat. “Jika
sebelumnya pelayanan untuk melakukan uji KIR membutuhkan waktu 30
menit, kini hanya 10 hingga 15 menit sudah bisa dilakukan,”Tandas
Bupati.
Lebih
lanjut, Bupati Nyono, mengatakan ini juga sebagai wujud Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam hal memangkas sitem pelayanan KIR yang
terlalu panjang dan juga menghilangkan potensi pungli yang kerap kali
muncul saat mengurus KIR.
Sepakat
dengan Bupati, Imam Sudjianto Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)
Jombang menegaskan penggunaan sistem drive thru ini bisa menghapus
praktik percaloan yang selama ini kerap terjadi di tempat-tempat
pengujian kendaraan bermotor
Sedangkan
tujuan diberlakukan sistem ini, lanjutnya untuk memudahkan dan memberi
kenyamanan pada masyarakat pengguna jasa PKB menjadi lebih praktis dan
cepat. “Saat uji kir kendaraannya pemilik kendaraan tidak perlu turun
dari mobilnya, cukup duduk di dalam kendaraannya hingga proses uji kir
selesai,”Pungkasnya. (Jodi/Kominfo)