SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Grobogan Hebat !!!, Sejumlah penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Desa Jono TERLANTAR

Grobogan,  RM.  _
Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Jabatan merupakan amanah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada sesorang.  Dan kedudukan tersebut menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu untuk mencapai tujuan organisasi. Namun bagaimana jika jabatan tersebut tidak dilakukan dengan sesuai peraturan yang ada atau hanya semena-mena belaka. Seperti yang terjadi di Dusun Plumbungan Desa Jono Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Akibat ulah Kepala Dusun (Kadus) Sutarman tidak mendistribusikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) akibatnya sejumlah warga Penerima KIS terlantar. Tentu saja hal ini mengakibatkan geger di Desa tersebut.
Terbongkarnya ulah Kadus dalam penyanderaan KIS tersebut berawal dari salah seorang warga Desa  yang mempunyai hak untuk mendapat KIS sedang mengalami sakit hingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Purwodadi, ketika akan mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) telah ditolak oleh pihak RSU dikarenakan yang bersangkutan sudah memiliki KIS. Tentu saja hal ini membuat keluarga Pasien bingung hingga menanyakan hal tersebut ke Pihak Desa. Setelah dilakukan klrifikasi ke Kadus setempat ternyata Pasien benar telah memiliki atau mendapatkan KIS dan masih dibawa oleh Kadus Sutarman. Berawal dari temuan tersebut hingga mendapat perhatian Kepala Desa (Kades) Jono Eka Winarna dan langsung meminta keterangan dari Kadus mengenai Jumlah berapa KIS yang belum dibagikan ke penerima Hak. Menyikapi hal itu Kades langsung mengundang para warga penerima hak yang belum mendapatkan KIS guna membagikan KIS serta menyampaikan permohonan ma’af atas ulah Kadus Sutarman.
Hasil Pantauan Radar Minggu (RM) di lokasi bahwa, Akibat ulah yang dilakukan Kadus Sutarman tersebut seluruh warga yang tidak mampu ketika mengalami sakit berat harus menjual aset miliknya guna mendapatkan pengobatan. Hingga memunculkan juga geger di sosial media (Sosmed) . hujatan dan kata kata bernada geram telah muncul di para Netizen Medsos. hingga hal ini juga mengundang perhatian dari beberapa tokoh masyarakat yang tentunya pemerhati sosial kemasyarakatan.
Kepada RM salah satu Tokoh Masyarakat Desa Jono Nur Sidiq Sabtu 5/8/2017 mengatakan bahwa,  akibat disanderanya kartu tersebut, banyak warga yang dirugikan. Diantaranya karena warga tidak memiliki KIS, warga yang tidak mampu terpaksa tidak bisa menikmati atau menggunakan haknya, suatu misal tidak bisa mendapatkan kesempatan  mendapat subsidi listrik dengan daya 450 watt dan terutama mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal itu sangat disasayangkan oleh Nur Sidiq. “Sebagai pemimpin seharusnya menjalankan tugas dengan baik dan bertanggungjawab agar tidak menyengsarakan rakyat, Dengan alasan apapun itu merupakan pelanggaran”. Ujarnya.
Masih menurut Nur Sidiq bahwa ulah sang Kadus bisa dikategorikan pelanggaran Pidana serta bisa dikatakan Penggelapan. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Jelasnya.
Kadus Sutarman ketika dikonfirmasi mengakui adanya hal tersebut. menurutnya hal itu merupakan tidak ada unsur kesengajaan dan tidak berupaya untuk Sabotase. Diakuinya bahwa adanya KIS nnyang tidak diberikan kepada penerima Hak hanya dikarenakan lupa. Menurutnya, selama ini jika ada warga penerima KIS yang meminta haknya selama ini juga langsung Ia berikan. Akibat peristiwa ini semua KIS yang ada pada dirinya sudah dibagikan semuanya. Ketika ditanya tentang jumlah yang disandera, Kadus mengatakan bahwa dirinya tidak hafal Jumlahnya. Namun pihaknya juga mengakui bahwa banyak jumlahnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kades Jono Eka Winarna bahwa memang terjadi adanya KIS yang belum dibagikan oleh Kadusnya. Dan adanya peristiwa tersebut pihaknya langsung menyikapinya dengan cara segera perintahkan Kadus untuk membagikan KIS kepada para penerimanya. Serta menyampaiakan permohonan ma’af terhadap seluruh warganya khususnya pada penerima KIS dan keluarganya. gik
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib