“Penggelapan yang
dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada
hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Jabatan merupakan amanah
yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada sesorang. Dan kedudukan tersebut menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
seseorang dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan
pada keahlian atau keterampilan tertentu untuk mencapai tujuan organisasi.
Namun bagaimana jika jabatan tersebut tidak dilakukan dengan sesuai peraturan
yang ada atau hanya semena-mena belaka. Seperti yang terjadi di Dusun
Plumbungan Desa Jono Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Akibat
ulah Kepala
Dusun (Kadus) Sutarman tidak mendistribusikan Kartu Indonesia Sehat
(KIS) akibatnya sejumlah warga Penerima KIS terlantar. Tentu saja hal ini
mengakibatkan geger di Desa tersebut.
Terbongkarnya ulah Kadus dalam penyanderaan KIS tersebut berawal dari
salah seorang warga Desa yang mempunyai
hak untuk mendapat KIS sedang mengalami sakit hingga harus dirawat di Rumah
Sakit Umum (RSU) Purwodadi, ketika akan mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) telah ditolak oleh pihak RSU dikarenakan yang bersangkutan sudah
memiliki KIS. Tentu saja hal ini membuat keluarga Pasien bingung hingga
menanyakan hal tersebut ke Pihak Desa. Setelah dilakukan klrifikasi ke Kadus
setempat ternyata Pasien benar telah memiliki atau mendapatkan KIS dan masih
dibawa oleh Kadus Sutarman. Berawal dari temuan tersebut hingga mendapat
perhatian Kepala Desa (Kades) Jono Eka Winarna dan langsung meminta
keterangan dari Kadus mengenai Jumlah berapa KIS yang belum dibagikan ke
penerima Hak. Menyikapi hal itu Kades langsung mengundang para warga penerima
hak yang belum mendapatkan KIS guna membagikan KIS serta menyampaikan
permohonan ma’af atas ulah Kadus Sutarman.
Hasil Pantauan Radar Minggu (RM)
di lokasi bahwa, Akibat
ulah yang dilakukan Kadus Sutarman tersebut seluruh warga yang tidak mampu
ketika mengalami sakit berat harus menjual aset miliknya guna mendapatkan
pengobatan. Hingga memunculkan juga geger di sosial media (Sosmed) . hujatan
dan kata kata bernada geram telah muncul di para Netizen Medsos. hingga hal ini
juga mengundang perhatian dari beberapa tokoh masyarakat yang tentunya
pemerhati sosial kemasyarakatan.
Kepada RM salah satu Tokoh Masyarakat Desa Jono Nur Sidiq Sabtu 5/8/2017 mengatakan
bahwa, akibat disanderanya kartu
tersebut, banyak warga yang dirugikan. Diantaranya karena warga tidak memiliki
KIS, warga yang tidak mampu terpaksa tidak bisa menikmati atau menggunakan
haknya, suatu misal tidak bisa mendapatkan kesempatan mendapat subsidi listrik dengan daya 450 watt
dan terutama mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal itu sangat disasayangkan oleh
Nur Sidiq. “Sebagai pemimpin seharusnya menjalankan tugas dengan baik dan bertanggungjawab
agar tidak menyengsarakan rakyat, Dengan alasan apapun itu merupakan
pelanggaran”. Ujarnya.
Masih menurut Nur Sidiq bahwa ulah sang
Kadus bisa dikategorikan pelanggaran Pidana serta bisa dikatakan Penggelapan. Hal
ini sudah jelas diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)“Penggelapan yang
dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada
hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Jelasnya.
Kadus Sutarman ketika
dikonfirmasi mengakui adanya hal tersebut. menurutnya hal itu merupakan tidak
ada unsur kesengajaan dan tidak berupaya untuk Sabotase. Diakuinya bahwa adanya
KIS nnyang tidak diberikan kepada penerima Hak hanya dikarenakan lupa. Menurutnya,
selama ini jika ada warga penerima KIS yang meminta haknya selama ini juga
langsung Ia berikan. Akibat peristiwa ini semua KIS yang ada pada dirinya sudah
dibagikan semuanya. Ketika ditanya tentang jumlah yang disandera, Kadus
mengatakan bahwa dirinya tidak hafal Jumlahnya. Namun pihaknya juga mengakui
bahwa banyak jumlahnya.
Hal yang sama juga
disampaikan oleh Kades Jono Eka
Winarna bahwa memang terjadi adanya KIS yang belum dibagikan oleh
Kadusnya. Dan adanya peristiwa tersebut pihaknya langsung menyikapinya dengan
cara segera perintahkan Kadus untuk membagikan KIS kepada para penerimanya. Serta
menyampaiakan permohonan ma’af terhadap seluruh warganya khususnya pada
penerima KIS dan keluarganya. gik