SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Kapolres Perintahkan Tembak Debt Collector

Sumenep,  RM.  _
  Jika benar perusahaan leasing menggunakan jasa debt collector dalam menarik kendaraan dari nasabah, yang bersangkutan bisa dijerat pasal 55 KUHP. ”Jika ada bukti bentuk kerja sama, bisa kena pasal 55 KUHP,” 
   Ulah Debt Collektor (DC) semakin hari semakin meresahkan, tidak berbeda jauh dengan cara begal untuk melancarkan aksinya. Dengan cara mengroyok para korban yang menjadi sasaranya,  apapun alasanya para DC tersebut bisa dikategorikan perampas. Seperti yang terjadi Perampasan motor oleh debt collector terhadap siswa di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, akhir pekan lalu direspons polisi. Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora memerintah anggotanya untuk menembak di tempat debt collector yang merampas motor di jalan.
   Dikatakan oleh Kapolres Sumenep bahwa, perampasan motor di jalan oleh debt collector sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu Polisi diminta bertindak tegas jika melihat aksi tersebut di jalan. Karena yang dilakukan oleh para DC merupakan tindak kriminal.
AKBP Joseph Ananta Pinora membenarkan beberapa hari lalu ada perampasan motor terhadap anak sekolah. ”Saya perintahkan anggota untuk tembak di tempat jika melihat perampasan motor,” tegasnya.
Menurutnya,  perampasan motor di jalan murni kejahatan dan masuk tindak kriminal. Pihaknya tidak akan main-main dengan aksi yang meresahkan masyarakat itu. Apalagi aksi tersebut sampai mengancam keselamatan masyarakat. Debt collector, tidak dibenarkan merampas motor. Sebab, tindakan tersebut melanggar hukum. Diharapkan, semua korban perampasan motor melaporkanya ke Polres Sumenep.
”Kami minta masyarakat melapor. Semua bentuk perampasan tidak dibenarkan. Prosedur penarikan kendaraan tidak dilakukan dengan cara merampas. Polisi akan menindaklanjuti dan menangkap pelaku,” tegas Kapolres.
  Mengenai perusahaan leasing yang bekerja sama dengan debt collector, AKBP Josep Ananta akan melakukan pemeriksaan. ”Jika terbukti ada bentuk kerja sama dengan debt collector, leasing juga bisa tersangkut hukum,” ucapnya.
Jika benar perusahaan leasing menggunakan jasa debt collector dalam menarik kendaraan dari nasabah, yang bersangkutan bisa dijerat pasal 55 KUHP. ”Jika ada bukti bentuk kerja sama, bisa kena pasal 55 KUHP,” Jelasnya. Tim rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib