SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Diduga tak memiliki ijin, salah satu tempat produksi Air Minum Dalam Kemasan digerebek Polisi

Kediri,  RM. - 
 Sepandai pandai Tupai Melompat akhirnya jatuh juga. Demikian ibarat pepatah yang pas dikatakan untuk kedua pengusaha Air Minum Dalam Kemadan (AMDK). Berniat mencari keuntugan dengan menjual air minum dalam kemasan meski melanggar hukum pun tak segan segan mereka lakukan kelabui para korbanya/konsumen dengan cara menyertakan label berbagai merek se olah olah sah dalm Legalitas. Bahan dasar yang dioeroleh juga ringan, hanya dengan memanfaatkan sumber air dari saluran rumah tangga marak beredar di Kediri dan Nganjuk dn sekitarnya. rata rata harga jual Rp.15.000,-  per galon.
 Minggu lalu Polres Nganjuk telah menggerebek rumah milik Supatmadi pemilik AMDK merk BIO JITU di Desa kelutan Ngronggot Nganjuk dan Eko Budiono warga Jln Pangrango dusun lingkungan 1 Perdana Pare,  bersama dengan dinas kesehatan puskesmas Ngronggot, Kanit reskrim,babinkamtibmas desa kelutan beserta anggota yang lain.
air kemasan yang diminum dan dibeli oleh masyarakat selama ini dengan harga 15 ribu yang disegel dengan kemasan air terapi dan diberikan keterangan jika air tersebut dapat menyembuhkan berbagai penyakit ternyata di produksi dengan cara mengambil air kran yang biasa digunakan untuk mandi dan mencuci. Lalu disaring dengan mesin RO seharga 4 juta di tampung di tempat tendon dan dialirkan lewat pipa paralon yang sangat dekat dengan WC dan limbah dapur.
   Modus operandi pelaku, guna meyakinkan konsumenya,  Selesai di tempatkan pada galon kemudian di segel dengan memalsu kemasan dengan dicantumkan label Permenkes RI no.492/menkes/per/IV/2010 yang seolah olah produk ini sudah layak minum dan teruji kesehatannya.
  Ketika diminta keterangan kedua produsen AMDK Bio Jitu ini mengaku kalau tidak memiliki ijin apapun dari dinas terkait dan bahkan ijin IUI saja mereka juga tidak punya sehingga semua dilakukan dengan tipu tipu dan diam diam.
        Di penggerebekan menurut pengakuan dari kedua pelaku tersebut ternyata banyak juga yang memproduksi AMDK seperti ini yang antara satu dengan lainnya saling kenal dan dijual dengan harga yang sama. salah satu merek AMDK yang disebut adalah BIO ROYA yang ada di kelurahan Tosaren kecamatan Pesantren Kediri.
     Dari pengakuan Wafa dan istrinya mereka tidak punya ijin bahkan tidak mengerti ijin apa yang harus diurus karena menurut Wafa sudah ada ijin dari dinas kesehatan yang menyatakan air minum ini layak dikonsumsi dengan diberi sertifikat dengan stempel dinas kesehatan kota Kediri serta pada saat mengurus surat itu dikenakan biaya 300 ribu oleh oknum kesehatan tersebut, dalam produksinya BIO ROYA ini lebih berani karena selain memprodksi air gallon juga memproduksi kemasan botol 600 ml dan semua kemasan di terakan label WATER TREATMENT. Karena merasa sudah ada ijin sehingga pihaknya lebih berani memproduksi berbagai macam kemadan. tim
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib