Setelah melakukan berulangkali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, Jum'at 8/12/2017 penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penahanan terhadap MOHAMAD AFIFUDIN Kepala Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Kades AFIF ini karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2015-2016. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya serta untuk mempwrmudah proses penyidikan MOHAMAD AFIFUDIN langsung dimasukkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk Jawa Timur.
Menurut EKO BAROTO SH,MH Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk mengatakan ancaman hukuman dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka lebih dari lima tahun penjara, bahkan maksimal dua puluh tahun. Untuk itu pihaknya khawatir tersangka akan melarikan diri jika tidak dilakukan penahanan serta menghilangkan atau mengubah barang bukti.
Masih menurut Kasie Tipikor Kejari Nganjuk bahwa pihaknya terus melakukan langkah untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh MOHAMAD AFIFUDIN. Untuk itu tim kejaksaan juga melakukan turun langsung ke Desa Ngepeh Kec Loceret Kab. Nganjuk Jawa Timur guna mempercepat proses Hukum. tim rm