Padang, RM. _
Wanita berusia 51th ini terpaksa berulang tahun di dalam Tahanan , ia ditangkap tanpa perlawanan berarti di kediamannya pada Jumat siang, 15 /12/2017 sekitar pukul 11.00 WIB . Wanita yang berprofesi sebagai seorang dokter wanita usia paruh baya di Padang Pariaman, Sumatra Barat, diciduk oleh tim penyidik Bareskrim Polri akibat memposting foto Panglima TNI beserta keluarganya yang mengandung unsur SARA.
Dipimpin langsung oleh Kepala Sub Direktorat I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar saat penangkapan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan Berikut identitas Tersangka:
Nama : Siti Sundari Daranila alias Binarti. (51 tahun)
Jenis Kelamin : Perempuan
TTL: Pare pare, 17 Des 1966
Pekerjaan/Profesi : Dokter
Alamat : Jl. Pasar Gelombang, Kab. Padang Pariaman Prov. Sumatra Barat
Pemilik Akun Facebook dengan nama GUSTI SIKUMBANG.
Diketahui wanita yang bernama Siti ini diduga sebagai orang yang pertama kali mengunggah dan menyebar berita hoax yang menyerang Panglima TNI. Dalam melancarkan aksinya ia menyebarkan Berita Hoax dengan menggunakan Akun palsu dengan nama Gusti Sikumbang.
Berikut dalam setatus akunya yang diunggah : “Kita Pribumi rapatkan barisan, Panglima TNI yang baru Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Liem Sok Lan dengan dua anak cewe cowok, anak dan mantu sama-sama di Angkatan Udara.”
Hingga Postingan yang Jahat tersebut kemudian menjadi viral di Media sosial.Bahkan dalam postinganya juga banyak yang bersifat melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dikatakan oleh pelaku bahwa, ia merupakan simpatisan Partai gerindra dan aktif mengikuti puluhan WA Group Pendukung Prabowo Subianto. dengan entengnya mengaku menyebarkan Berita bohong dan Ujaran Kebencian karena Kurang puas dengan kebijakan pemerintah Joko Widodo.
Sementara itu, teekait penangkapan pada orang yang mengaku simpatisannya, Partai Gerindra lebih memilih tidak berkomentar.Dan untuk mempertanggung jawabjan atas pwrbuatanya, Polisi menjerat Pelaku dengan pasal berlapis UU ITE dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. dengan ancaman hukuman mencapai 6 tahun. tim rm