Kediri, RM. _
Sabtu sore 09/12/2017 hajaran Satnorkoba Polres Kediri Jawa Timur berhasil ungkap kasus Narkoba di wilayah kerjanya. Hingga 5 tersangka berhasil dubekuk sekalugus di 3 tempat yang berbeda.
Menurut AKP EKO SANUSIN SH MH Kasat Resnarkoba Polres Kediri bahwa, penangkapan yang dilakukan pukul 16.15 Wib di Jala Raya Jongbiru Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kediri. 1 tersangka berinisial DJ warga Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kediri. Dengan barang bukti 1 buah alat hisap Narkotika jenis sabu - sabu. 1 buah HP merk Evercross.
Kemudian Pukul 17.30 Wib berhasil menangkap pelaku di Dusun Gampengrejo Desa Gampengrejo Kecamatan Gampengrejo Kediri. 2 tersangka, berinisial YA warga Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kediri. AC warga Dusun Gogorante Desa Balong Kecamatan Ngasem Kediri. Dengan barang bukti 0,27 gram Narkotika jenis sabu - sabu. 1 buah pipet kaca. 1 buah HP merk Himax.
Masih menurut AKP EKO bahwa penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya juga terjadi di Dusun Jombangan Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Ada 2 tersangka, berinisial MN dan CR warga Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Dengan barang bukti 0,24 gram Narkotika jenis sabu - sabu. 1 buah alat hisap Narkotika jenis sabu - sabu. 3 buah korek api gas. 1 buah pipet kaca.
Dengan demikian atas perbuatan pelaku, ke 5 tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, 5 tersangka telah ditahan Rutan Polres Kediri. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. tim rm