Blitar, RM. _
Meski dengan ancaman mencapai puluhan tahun nahkan ancaman hukuman mati, namun tidak membuat takut para pelaku penyimpan barang haram berupa Narkotika tersebut.
Disebutkan dalam 112 Ayat 1.UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika."setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar"
Selasa Dini hari 5/12/2017 anggota Satresnarkoba Polres Blitar berhasil menangkap pelaku yang menyimpan narkotika di Jalan raya Talun, Kelurahan Talun Kecamatan Talun Kabupaten Blitar Jawa Timur. Dari penangkapan tersebut Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 klip plastik jenis sabu seberat 0,18 gram dan 0,26 gram, 1 buah bekas bungkus rokok.
Menurut Informasi yang disampaikan oleh BRIPTU HARYO CATUR Bamin Humas Polres Blitar bahwa pelaku bernama MOCH.FADHLUR RACHMAN warga Jalan Kebalen Wetan 4, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur.
Guna mempermudah dalam proses penyifikanbdan pengembangan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku telah ditahan di Mapolres Blitar. Atas perbuatanya Pelaku diancam Pasal 112 Ayat 1.UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 th. gik