Jombang, RM. _
SOLIKIN 44th warga Dsn Klaci Ds Brodot Kec. Bandar kedungmulyo Jombang Jawa Timur akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian. Saat asik menunggu pembeli/penombok nomor Togel di teras rumahnya telah diciduk Polisi pada Rabu siang 31/1/2018 sekitar pukul 12.30 Wib. Tebtu saja hal ini membuatnya kaget dan tak berkutik saat digeledah oleh Polisi guna mendapatkan barang bukti. Hingga petugas tanpa ada hambatan untuk mendapatkan barang bukti tersebut.
Dikatakan oleh Kapolsek Bandar Kedungmulyo AKP DARMAJI bahwa, sebelum pihaknya melakukan penangkapan terlebih dahulu telah mendapat laporan dari masyarakat dengan adanya praktek perjudian di wilayah Hukum tempat ia pimpin. Masyarakat menilai adanya judi tersebut dianggap membuat resah dan berdampak negatif. Hal ini membuat Kapolsek segera melakukan penyelidikan hingga didapati pelaku perjudian tersebut dan menangkapnya.
Masih menurut AKP DARMAJI bahwa dari penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bandar Kedungmulyo selain pelaju bernama Solikin petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah hp merk Polytron yg di dalam hp di aplikasi pesan bertuliskan pesanan togel dari orang lain dan Uang tombokan sebesar Rp. 78.000.
Ditambahkan oleh AKP DARMAJI bahwa, guna melakukan pengembangan pelaku telah diperiksa di Mapolsek Bandar Kedungmulyo dan dapat terancam pasal 303 (1) ke 2e subs 303 bis (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 th penjara atau denda 25 jt Rupiah. gik rm