SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

(Bag:3) Kecelakaan akibat jalan rusak, Pemerintah bisa dituntut Pidana

Catatan Redaksi Oleh : Sugik Suharjo. S
Redaksi, RM. _
  Selama ini kecelakaan lalulintas sering kita jumpai bahwa penyebabnya bukan hanya dari pengendara kendaraan atau kondisi kelayakan kendaraan (humanerror) saja. Namun dalam pengamatan kita terdapat juga karena kondisi jalan.Misalkan terdapat lobang, bahu jalan yang kurang memadai dan lain lain.
   Dari peristiwa yang sering terjadi tersebut mari kita sama sama mencermati Undang Undang yang sudah dibuat oleh Pemerintah.Menurut Undang Undang yang ada, jika kecelakaan timbulnya dari kondisi jalan yang rusak, Mestinya Pemerintah harus bertanggung jawab. Kalau tidak, Pemerintah/Penyelenggara jalan bisa dituntut sesuai dengan Hukum yang berlaku.
  Dalam hal ini Penyelenggara jalan juga dapat dituntut dengan Pidana karena perbuatan tidak memperbaiki jalan telah mengakibatkan kecelakaan sebagaimana diatur Pasal 273 UU LLAJ.
(1)    Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4)    Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula kepada pejabat atau penyelenggara Jalan (penjelasan umum UU LLAJ). Oleh karena itu, tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas tidak hanya kepada pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, tetapi juga ada tanggung jawab dari pihak penyelenggara jalan apabila kecelakaan disebabkan kondisi jalan yang tidak layak.
Berikut Dasar hukum yang bisa kita ikuti:
1.    Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
2.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. rdk rm
Share Article:

PENDIDIKAN SENI

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib