Barang siapa menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 279 KUHP
Setidaknya itulah yang menjadi ancaman bagi pelaku Pernikahan sirri yang tidak sempurna menurut aturan yang ada. Jika hal ini terbukti dilakukan, dan jika pelakunya dari unsur Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ia juga bisa terancam dengan UU ASN.
Hubungan asmara memang bisa membuat segalanya bagi siapapun. Tak peduli apa kata orang sekitar jika seseorang sudah mabuk dilanda asmara. Ibarat kata "Biar Anjing menggonggong kafilah berlalu". Jika asmara melandanya tak perduli Setatus, Jabatan dan lain lain meskipun melanggar aturan Hukum seakan sudah tidak lagi terpikirkan. Seperti yang dialami oleh kedua pasangan kekasih ini, HERI K, Oknum Kepala Dusun (Kadus) Guyangan Kalanglundo Kec Ngaringan Kab Grobogan Jawa Tengah yang masih bersetatus memiliki istri sah diduga telah melakukan Nikah SIRRI dengan SUMIATI wanita yang juga masih berstatus memiliki suami sah. Hal tersebut dilakukan di Dsn Ngrewan Ds Sendangrejo Kec Ngaringan Kab Grobogan Jawa Tengah.
Tentu saja hal ini mengundang perhatian warga sekitar dan membuatnya kaget. Hingga suasana keruh serta perbincangan tentang keduanya pun terjadi.
Kadus tersebut tergolong orang yang nekat untuk melawan Hukum. Berbagai UU dan Peraturan serta Pasal berlapis bisa mengancam untuk menjeratnya.
Informasi yang dihimpun radarminggu melalui Mbah SI warga Sendangrejo bahwa pernikahan tersebut telah dilaksanakan pada hari Minggu Desember (sekitar 1 bulan) yang lalu. Sejumlah tetangga Sumiati juga diundang saat Akhad Nikah Sirri. Begitu juga Ketua RT setempat. Hal ini yang membuat perbincangan warga karena warga masih pada ingat bahwa SUMIATI masih menjadi Istri sah dari SUKARDI yang juga tetangganya sendiri. Dan pernikahan sah keduanya (Sumiati+Sukardi) membuahkan 2 orang anak.
Masih menurut mbah SI bahwa, sebelum keduanya nikah Sirri keduanta sudah lama saling berhubungan, bahkan tiap hari Kadus Brewok juga datang ke rumah tinggal Sumiati. Diduga takut digrebeg warga sehingga mereka nikah sirri. Kerena menurut mbah SI bahwa kampung Dsn Ngrewan ini termasuk tertib dan dulu pernah ada warga yang melakukan zina saat ketahuan warga langsung ditangkap dan diserahkan Kepala Desa setempat. "paling wedi digropyok terus kawin sirri" (diduga takut digrebeg trus nikah sirri).Jelasnya.
Sementara itu, Sri Mulyani istri Kadus Heri terkait kabar adanya pernikahan sirri yang dilakukan oleh suaminya tersebut dirinya hanya bisa pasrah dan bersedih hati. Dikatakan olehnya bagwa hasil dari pernikahnya dengan Kadus telah dikaruniai 2 orang anak.
(bersambung) tim rm