Catatan Redaksi (Bag: 2)
Oleh : Sugik Suharjo. S
Redaksi, RM. _
Memang Pengertian penyelenggara jalan tidak diatur dalam UU LLAJ, untuk itu, perlu kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 14 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU 38/2004”) bahwa, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian, jalan umum merupakan sarana penghubung lalu lintas dan dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :Jalan Nasional
Jalan Provinsi
Jalan Kabupaten/Kota dan
Jalan Desa .
Sesuai dengan Pasal 9 ayat [1] UU 38/2004, Kewenangan penyelenggaraan jalan dibagi sesuai kewenangannya masing-masing yaitu:
a. Pemerintah pusat berwenang
menyelenggarakan jalan nasional
b. Pemerintah provinsi berwenang
menyelenggarakan jalan provinsi
c. Pemerintah kabupaten berwenang
menyelenggarakan jalan kabupaten
dan jalan desa
d. Pemerintah kota berwenang
menyelenggarakan jalan kota
Sebagaimana diatur dalam pasal 45 UU 38 Th 2004, untuk jalan tol, penyelenggaraannya berada pada pemerintah pusat yang sebagian dilaksanakan oleh Badan Pengawas Jalan tol (BPJT)
Berdasarkan Pasal 97 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya.
Bahkan pihak Penyelenggara jalan juga dapat dituntut pidana karena perbuatan tidak memperbaiki jalan telah mengakibatkan kecelakaan sebagaimana diatur Pasal 273 UU LLAJ.bersambung.rdk rm