SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Kecelakaan akibat jalan rusak, Pemerintah bisa dituntut Pidana


Catatan Redaksi (Bag: 2)
Oleh : Sugik Suharjo. S
Redaksi, RM. _
 Memang Pengertian penyelenggara jalan tidak diatur dalam UU LLAJ, untuk itu, perlu kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 14 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU 38/2004”) bahwa, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
   Kemudian, jalan umum merupakan sarana penghubung lalu lintas dan dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :Jalan Nasional
Jalan Provinsi
Jalan Kabupaten/Kota dan
Jalan Desa .
   Sesuai dengan Pasal 9 ayat [1] UU 38/2004, Kewenangan penyelenggaraan jalan dibagi sesuai kewenangannya masing-masing yaitu:
a.    Pemerintah pusat berwenang  
       menyelenggarakan jalan nasional
b.    Pemerintah provinsi berwenang 
       menyelenggarakan jalan provinsi
c.   Pemerintah kabupaten berwenang  
      menyelenggarakan jalan kabupaten 
      dan jalan desa
d.   Pemerintah kota berwenang 
      menyelenggarakan jalan kota
   Sebagaimana diatur dalam pasal 45 UU 38 Th 2004, untuk jalan tol, penyelenggaraannya berada pada pemerintah pusat yang sebagian dilaksanakan oleh Badan Pengawas Jalan tol (BPJT)
  Berdasarkan Pasal 97 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya.
  Bahkan pihak Penyelenggara jalan juga dapat dituntut pidana karena perbuatan tidak memperbaiki jalan telah mengakibatkan kecelakaan sebagaimana diatur Pasal 273 UU LLAJ.bersambung.rdk rm
Share Article:

PENDIDIKAN SENI

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib