Jombang, RM. _
Senin 29/1/2018 bocah belia asal Malang Jawa Timur sedang mengalami nasib yang memprihatinkan atas ulah penjaga Toilet kafe SPBU Perak Jombang Jawa Timur. Sebut saja "Senuk" 8th telah diperkosa oleh Iman Fathurohman 18 th warga Ds Gading Mangu Kec Perak Kab Jombang di SPBU setempat (sda). Hingga akhirnya pelaku diciduk Oleh Polisi setempat.
Menurut Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto bahwa, Peristiwa pelecehan seksual yang menimpa SENUK terjadi pada Senin (29/1) kemarin di toilet kafe setempat. Saat itu korban bersama kedua orangtuanya berangkat dari Malang hendak ke rumah kerabatnya yang meninggal dunia.. (takziah). Setelah sampai di Perak mereka berhenti di kafe yang ada di SPBU Perak dengan maksud membeli makanan. Bersamaan dengan itu korban yang didampingi okeh adiknya pergi ke toilet untuk buang air kecil.Karena kondisi toilet gelap. Korban meminta pelaku menyalakan lampu. Dari kesempatan itulah pelaku telah nemanfaatkan niat bejatnya. Dan pelaju tidak hanya menyalakan lampu, namun juga turut masuk ke toilet dan melakukan pencabulan da dalam toilet.
Mengingat Putrinya dinilai terlalu lama saat berada dalam toilet, sehingga Orang tua korban merasa curiga dan mendatangi Toilet tempat korban berada.Sampai di toilet terdengar suara usak tangis korban dari dalam toilet. Tentu saha hal ini membuat kaget orang tua korban. Dan setelah korban ditanya dengan apa yang telah terjadi dengan menangis korban menceritakan bahwa selesai diperkosa oleh Penjaga Toilet Kafe SPBU perak.
Terjadinya perustiwa tersebut Orang tua korban melaporkan hal ini ke Pihak Kepolisian Sektor Perak Jombang. Sedangkan setelah mendapat laporan Polisi langsung mendatangi TKP dan langsung menyiduk Imam warga Gadung mangu di SPBU tersebut. Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana panjang warna hijau abu-abu, satu celana dalam warna biru, satu kaos warna krem, dan satu kaos dalam warna putih milik korban.
Ditambahkan oleh AKP untung bahwa atas perbuatanya, Pelaku terancam dengan pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak. Hukuman penjara maksimal 12 “Yang bersangkutan (pelaku pelecehan seksual).Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku dilimpahkan Unit PPA polres Jombang Jawa Timur. tim rm