SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Terkait Istri SIRRI yang meracun anak kandungnya, KH M Fakihudin Terancam jadi Tersangka

Jombang,RM. _
  Sebelumnya diberitakan adanya peristiwa kasus pembunuhan tiga orang anak oleh ibu kandungnya di Jombang Jawa Timur . Hingga kini Polisi memeriksa 15 orang saksi. Polisi juga akan menjerat ayah ketiga korban yaitu KH Mohamad Fakihudin yang diduga menelantarkan istri dan anak anaknya.
  Disampaikan oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Marliyanto bahwa, “Hingga saat ini, sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa di antaranya ternasuk KH Moh Fakihudin ayah kandung para korban,” Jelasnya.
  Disampaikan juga oleh Kapolres Jombang bahwa, Pihaknya juga memproses pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Surabaya itu  dengan dugaan penelantaran terhadap anak dan istrinya hingga  kasus pembunuhan tiga anak mereka terjadi.
  Berdasarkan keterangan Evi, dirinya mengalami depresi karena ditinggal menikah lagi oleh KH Moh Fakihudin atau biasa dipanggil Gus Din dengan seorang wanita di Nganjuk. Sehingga nembuatnya nekat membunuh tiga anaknya karena depresi . Sejak menikah dengan istri ketiganya di Nganjuk, Gus Din jarang lagi menemui Evi dan tiga anaknya yang berada di Jombang.
  Masih menurut AKBP agung bahwa, Karena kasus ini didasari oleh penelantaran anak dan istri, maka Polisi akan memperkuat alat bukti suami pelaku agar bisa kenakan sanksi hukum penelantaran anak dan istri. Hingga saat ini setatus Kyai yang suka dipanggil Gus Din itu masih sebatas sebagai saksi.
  Terkait hal tersebut Polisi masih melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Negeri setempat, apakah status kawin siri itu dapat dikenakan Undang-Undang (UU) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23 Tahun 2004. 
"Karena dalam rumah tangga di sini harus tunduk pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 di mana ada catatan yang masuk atau diregistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) kalau dia Muslim atau di Catatan Sipil kalau non-Muslim. Nah, bagaimana kalau kawin siri ini, ini masih dalam pembahasan kami dengan Kejaksaan," Terang Kapolres Jombang.
  Sementara itu, dalam perkembangan kasus ini Polres Jombang telah menetapkan ibu kandung tiga korban  (Evi) sebagai tersangka. Hasil dari pemeriksaan diperoleh keterangan dari Evi bahwa , selain mencekoki racun serangga kepada para anaknya, tersangka juga membenamkan anak bungsunya yang masih berusia empat bulan ke dalam air bak mandi hingga tewas. Dengan demikian Polisi bisa menetapkan Evi sebagai tersangka. tim rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib