Wabup Jombang |
Jombang, RM. _
Usai Bupati Nyono Suharli Wihandoko dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus OTT oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Pemkab Jombang dipastikan tidak akan memberikan bantuan hukum untuk bupati yang terjerat kasus suap jabatan itu.
Terkait dengan kasus tersebut Wakil Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab mengatakan bahwa, dirinya sangat prihatin dengan peristiwa itu.
"Kami sangat prihatin dengan adanya musibah ini. Kami belum ada rencana untuk memberikan pendampingan hukum untuk beliau (Bupati Nyono)," Jelas Mundjidah Senin pagi 5/2/2018.
Dikatakan juga oleh Wabup Mudjidah bahwa pihaknya memastikan, adanya kasus yang menimpa Bupati Jombang tidak mengganggu pelayanan publik yang dijalankan pemkab. Semua berjalan dengan seperti biasanya. Karena masih ada Wabup, Sekda, serta beberapa asisten. Untuk itu pihaknya meminta agar masyarakat Jombang tetap bisa menyikapi adanya kasus tersebut secara arif dan bijaksana.
Ditambahkan olehnya bahwa terkait dengan Plt Bupati Jombang, hal itu menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Jatim. Namun dipastikan per tanggal 15 Februari 2018 sudah ada Plt di Jombang. Karena Nyono maju mencalonkan diri sebagai calon bupati.tim rm