AKP Yogas (jaket hitam), bersama pelaku (gondrong) |
Jombang, RM. _
Awasi lingkunganmu, bersihkan lingkungan kita dari Narkoba. Karena narkoba merusak Moral bangsa dan generasi muda. Setidaknya hal itu yang menjadi tekanan dan niat AKP yogas Kapolsek Gudo untuk Perangi Narkoba.
"Kita Nyatakan GENDERANG PERANG TERHADAP NARKOBA " terang Yogas.
Wujud dari perangi narkoba tersebut hingga dibuktikan dengan adanya penangkapan pelaku pengedar PIL dobel L pada Kamis malam 22/2/18 sekitar pukul 21.00Wib . Penangkapan yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Gudo terjadi di Warung kopi Ds. Tanggungan Kec. Gudo Kab. Jombang Jawa Timur
Disampaikan oleh AKP YOGAS bahwa, sebelumnya pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakan tentang adanya perdaran Narkoba di Warung Kopi tersebut. Yentu saja hal ini membuat pihak Kepolisian melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan di lokasi tersebut diketahui ada segerombolan pemuda yang mencurigakan . Tak mau menyiakan waktu sehingga Polisi telah melakukan introgasi dan penyelidikan telah berhasil ditemukan salah satunya yg bernama NYING sedang membawa pil double LL sebanyak 40 butir.
Dari pengakuan pelaku diakuinya barang tersebut dibeli dari ANDRI SISWANTO Als KETU 33 th . Dari keterangan tersebut Polisi langsung memburu alamat Pelaku di Dsn. Kapas Ds. Ndukuhklopo Kec. Peterongan Kab. Jombang untuk dilakukan penyelidikan dan pengejaran. Hingga akhirnya Polisi berhasil menangkap Pelaku Andri alias Ketu dirumahnya sedang mengedarkan atau menjual Narkoba jenis Pil Dobel L.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Gudo, Bersama Anggota Reskrim Polsek Gudo telah menemukan barang bukti berupa 5 ( lima ) bungkus plastic kecil yang berisi Narkoba jenis Pil Dobel L sebanyak 250 butir di dalam bungkus bekas rokok. Guna penyidikan lebih lanjut Tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Gudo.
Katena Mengedarkan Narkoba jenis Pil Dobel L, sehingga pelaku terancam Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. tim rm