Pelaku |
Tulungagung, RM. _
Setelah menjadi buron Polisi selama 5 Tahun, AAF (36) Warga Dusun Popoh Desa Besole Kecamatan Besuki Tulungagung Jawa Timur, Akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
AAF ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas kasus penganiayaan terhadap anggota polisi bernama Sugeng Riyadi ( 36 ) warga Desa Bulus kecamatan Bandung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priyambodo dihadapan wartawan mengatakan, Tersangka kabur ke Kalimantan setelah melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi .
" Benar , anggota kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku (AAF ), Yang melakukan penganiayaan secara bersama - sama terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," terang Mustijat
AKP Mustijat juga menambahkan bahwa, kasus penganiayaan ini terjadi pada lima tahun lalu dan tersangka melarikan diri ke Kalimantan sehingga Polisi menetapkan sebagai DPO.
Saat ini , pelaku dan barang bukti sudah diamankan Di Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, tersangka terancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara penjara .ctr rm