SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Buron 5 Tahun, Pembacok Polisi dibekuk

Pelaku
Tulungagung,  RM. _
  Setelah menjadi buron Polisi selama 5 Tahun, AAF (36) Warga Dusun Popoh Desa Besole Kecamatan Besuki Tulungagung Jawa Timur, Akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
AAF ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas kasus    penganiayaan terhadap anggota polisi bernama Sugeng Riyadi ( 36 ) warga Desa Bulus kecamatan Bandung.
  Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priyambodo dihadapan wartawan mengatakan, Tersangka kabur ke Kalimantan setelah melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi .
"  Benar , anggota kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku (AAF ),  Yang  melakukan penganiayaan secara bersama - sama terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," terang Mustijat 
  AKP Mustijat juga menambahkan bahwa,  kasus penganiayaan  ini terjadi pada  lima tahun lalu  dan tersangka melarikan diri ke Kalimantan sehingga Polisi menetapkan sebagai DPO.
Saat ini , pelaku dan barang bukti sudah diamankan Di Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut.
  Atas kejadian tersebut, tersangka terancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara penjara .ctr rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib