Ilustrasi "judi kletek" |
Tulungaung, RM. _
Meski jelas sudah diatur dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303 ayat (1) pelaku bisa diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Meski demikian, rupanya tetap tidak menyurutkan niatnya para pelaku judi.
Dalam penelusuran Tim investigasi radarminggu di Desa Sumberejo kulon kecamatan Ngunut Tulungagung Jawa Timur telah didaoatkan maraknya perjudian, sementara pihak Kepolisian setempat terkesan tutup mata. Keberadaan judi kletek semakin marak. Perjudian di Desa ini seakan bebas keberadaanya baik siang maupun malam. Perjudian yang diperkirakan beromzet puluhan juta rupiah tersebut , sudah berjalan lama dan terkesan kebal hukum. Tidak hanya Judi Kletek yang telah berlangsung, namun Judi Klotok dan Sabung ayam juga selalu menghiasi pemandangan di area tersebut.
"Ibarat jamur yang tumbuh dimusim hujan", keberadaan judi di lokasi ini , tidak mengenal waktu .
" kalau siang kadang adu ayam mas, kadang juga klotok, tapi kalau malam judi kletek " terang EK , salah satu warga. Tentu saja hal ini mengundang ketidak nyamanan bagi warga yang kontra dengan keberadaan perjudian tersebut.
Terkait hal tersebut, Masyarakat mengharapkan kinerja pihak berwajib (Kepolisian) terdekat. Sebab ada anggapan kalau judi dipelihara, dan sangat besar dampak keresahan bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi . Keberadaan judi tersebut sudah tidak menjadi rahasia umum. Karena lokasinya mudah dijangkau dan berada di pekarangan warga. Untuk itu, Warga hanya bisa berharap agar pihak Kepolisian segera memberantas perjudian yang berada di Desa Sumberejo Kulon Kec Ngunut Kab Tulungagung Jawa Timur. ctr rm