SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding

Foto oleh : M Harun
(Wartawan Radar Minggu)

Jakarta, RM. _
  Guna memuluskan kiprah Partai Hanura dalam tahun politik dan jelang pemilu 2019 maka partai besutan mantan Panglima TNI Jenderal Purn. Wiranto yang sedang konflik antara kubu Oso vs Daryatmo terus berlangsung. Namun sepertinya ada tanda tanda damai jika keputusan  PTUN diterima Kedua belah pihak.
  Senin 19 Maret 2018, majelis hakim PTUN telah memutuskan mengabulkan permintaan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding melalui kuasa hukumnya Wakil Ketum bid. Hukum DPP Hanura  ADI WARMAN SH MH & Kuasa Hukum  AHMAD YANI terkait soal Permohonan Penundaan SK Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 milik OSO. "Dimana dalam SK tersebut berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020. SK tersebut telah ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly. 
*Dan bersama dengan "Putusan Sela" dari Majelis Hakim PTUN tersebut,  maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh OSO dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku lagi dan Harus Kembali kepada SK Hanura yang lama (SK Awal Hanura) dimana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura adalah OSO-Sudding.*
  Terkai dengan tersebut, Diharapkan dengan adanya Putusan Sela ini maka segala permasalahan yang terjadi di Hanura termasuk, pemecatan, PAW, dan penyitaan aset kantor Hanura yang terjadi di beberapa daerah bisa dihentikan,''jelas Adi Warman saat jumpa pers , Senin/19/2018 di Hotel Sultan. hrn rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib