SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Hari jadi Grobogan ke 292 Beredar Vidio Porno, Pelaku wanita asal setempat

Pelaku
Grobogan,  RM. _
  Sesuai undang-undang pornografi nomor 44 tahun 2008 pelaku dan penyimpan video bisa dikenakan sanksi penjara maksimal empat tahun dan denda dua miliar rupiah.
  Grobogan rawan pornografi, setidaknya hal ini yang terjadi akhir akhir ini di Grobogan Jawa Tengah. Selain dari ulah anak punk yang sempat tertangkap keluarga Gadis dibawah umur yang diperdaya, belakangan ini juga telah beredar vidio porno. Diketahui vidio yang berdurasi 00.39 detik tersebut pelaku perempuan bernama Siska warga  Dsn Wonoboyo Ds/Kec Tawangharjo Grobogan Jawa Tengah.  
  Ketika hal ini dikonfirmasikan pada Siska (pelaku) Rabu siang 7/3/18 , Ia mengakui jika vidio yang dimaksud tersebut memang benar dan mengakui bahwa dirinya salah satu pelakunya. Namun sejauh ini ia belum mengakui  siapa peran lelaki pasanganya.Dalam vidio tersebut nampak jelas saat siska sedang memainkan alat kelamin  pasangan mesumnya. 
  Masih menurut Siska, meski sudah mengakui jika pelaku mesum tersebut adalah dirinya, namun ia tidak mengatakan jika sengaja menyebarkan vidio tersebut . Menurutnya , tersebarnya vidio tersebut karena Hp telah Hilang. Sehingga terbongkar vidio mesum miliknya. 
  Sementara itu, AKP Sudarsono Kapolsek Tawangharjo ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan tentang adanya Vidio mesum tersebut. tim rm
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib