Pelaku |
Grobogan, RM. _
Sesuai undang-undang pornografi nomor 44 tahun 2008 pelaku dan penyimpan video bisa dikenakan sanksi penjara maksimal empat tahun dan denda dua miliar rupiah.
Grobogan rawan pornografi, setidaknya hal ini yang terjadi akhir akhir ini di Grobogan Jawa Tengah. Selain dari ulah anak punk yang sempat tertangkap keluarga Gadis dibawah umur yang diperdaya, belakangan ini juga telah beredar vidio porno. Diketahui vidio yang berdurasi 00.39 detik tersebut pelaku perempuan bernama Siska warga Dsn Wonoboyo Ds/Kec Tawangharjo Grobogan Jawa Tengah.
Ketika hal ini dikonfirmasikan pada Siska (pelaku) Rabu siang 7/3/18 , Ia mengakui jika vidio yang dimaksud tersebut memang benar dan mengakui bahwa dirinya salah satu pelakunya. Namun sejauh ini ia belum mengakui siapa peran lelaki pasanganya.Dalam vidio tersebut nampak jelas saat siska sedang memainkan alat kelamin pasangan mesumnya.
Masih menurut Siska, meski sudah mengakui jika pelaku mesum tersebut adalah dirinya, namun ia tidak mengatakan jika sengaja menyebarkan vidio tersebut . Menurutnya , tersebarnya vidio tersebut karena Hp telah Hilang. Sehingga terbongkar vidio mesum miliknya.
Sementara itu, AKP Sudarsono Kapolsek Tawangharjo ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan tentang adanya Vidio mesum tersebut. tim rm