Menjelang Pilkada 2018 , Ditemukan ada sekitar 21.741 Jiwa pemilih yang belum memiliki E- KTP, Namun sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara. Temuan yang tentunya mengejutkan ini , secara langsung disampaikan Suprihno Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Adanya temuan dengan jumlah cukup signifikan di Kabupaten Tulungagung , KPU Akan segera mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar melakukan perekaman data E- KTP , katanya , Rabu (13/ 03 /2018).
" saya berharap Dinas terkait segera menindaklanjuti temuan ini ," harap Prihno.
Menurut Suprihno , temuan tersebut diduga ada masalah dengan dokumen kependudukan , salah satunya pernah pindah tempat , lalu kembali ke Tulungagung namun tidak mengurus dokumen kepindahanya, atau pendatang dari daerah lain yang belum mengurus dokumen kepindahanya," jelas Suprihno.
Ditambahkan olehnya bahwa , jika daftar nama pemilih non KTP Elektronik sudah ada pada data base Dispenduk capil ,maka bisa ditetapkan sebagai Pemilih Sementara ( DPS ) .Namun sebaliknya jika belum ,maka akan dicoret dari DPS.Seperti diketahui , jumlah Daftar pemilih Sementara di Tulungagung sebanyak 852.116 jiwa.
Dengan adanya temuan ini,Masyarakat diharapkan aktif agar dikemudian hari tidak mengganggu pelaksanaan Pilkada .ctr rm