Sejumlah warga saat di Pemkab |
Grobogan, RM. _
Kandang ayam seluas 13 x 100 meter milik Munaryono dan M Sukuroji yang terletak di Dusun Bantenganpilang Desa Tlogomulyo Gubug Grobogan Jawa Tengah menuai banyak kritikan, hingga pada Jumat (16/3) sebanyak 12 perwakilan warga geruduk Pemkab Grobogan meminta keadilan.
Kedatangan disambut pihak Pemkab Grobogan. melalui Kabag Hukum Setda Grobogan. Warga kemudian menyampaikan keluhan mereka kepada Bupati .
Disampaikan oleh Muh Zaini warga setempat, pembangunan kandang dimulai sejak akir 2016. Meski belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan masih saja dilaksanakan. "Masyarakat keberatan dengan adanya pembangunan kandang di pemukiman, apalagi jarak kandang dengan pemukiman warga bersebelahan. Jarak sebelah kiri sekitar empat meter sedang ebelah kanan berjarak sekitar 15 meter," terangnya.
Karena dampak yang ditimbulkan akan membuat warga sekitar semakin tersiksa. Mereka menuntut pembangunan kandang ayam di pemukiman dibongkar, "Jangan karena memikirkan keuntungan semata melupakan nasib warga," Pintanya.
Sementara itu, Kepala Desa Tlogomulyo
mengaku telah memberikan tandatangan pengantar permohonan ijin pendirian kandang ayam tersebut. Menurutnya, meski Pengantar ijin ditandatangani, namun ketika pihak masyarakat menolak juga tidak masalah, , Karena sahnya ijin berpulang pada masyarakat setempat," jelasnya.
Sedangkan pemilik kandang Sukuroji mengatakan bahwa pro kontra dalam bisnis adalah hal biasa dan dianggap tidak masalah. Meski demikian, untuk sementara pembangunan dia hentikan. Dan setelah terbit ijin tetap akan lanjutkan kembali pembangunan kandang ayam tersebut. gik rm