Para tersangka |
Tulungagung, RM. _
Peredaran Narkoba di Tulungagung , rupanya terus mengancam Kehidupan generasi muda. Tidak lebih dari satu bulan saja , terhitung 1 Maret hingga 18 maret 2018, Jajaran Satreskoba Polres Tulungagung Jawa Timur , berhasil menangkap 14 Tersangka .
Dari 7 kasus ada 10 tersangka, untuk kasus narkotika dan psikotropika sedangkan untuk kasus daftar G ada 4 kasus dengan 4 tersangka.
Sementara itu, hasil dari pengungkapan kasus tersebut didapat beberapa barang bukti, dari narkotika didapat 19 pocket shabu seberat 8,29 gram & 25 butir pil ekstasi.
Sedangkan dari psikotropika didapat sedikitnya 23 butir pil Alprazolam. Dan untuk daftar G diamankan barang bukti berupa pil dobel L sedikitnya 3.303 butir Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sedikitnya Rp. 1.110.000,-.
Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kasat Resnarkoba AKP Suwancoko mengatakan bahwa, ke empat belas tersangka yang berhasil diamankan, yakni DS (36), AS (33), KN (42), MS (33) merupakan warga asal kecamatan Ngunut sedangkan AD(32) & TG (26) asal Domasan Kalidawir, DD (31) asal karangwaru, RH (31) asal kedungwaru, NN(33) asal Panggungejo Kauman, FN (29) asal Baruharjo Trenggalek, TR (28) asal Tapan, SH (33) asal kelurahan Panggungrejo, AJ (30) & AR(31) keduanya asal kel. Bago.
" Untuk proses lebih lanjut, para tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara untuk kasus shabu, serta Pasal 60 ayat (1) huruf B sub pasal 62 UU RI no. 5 th 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara, dan untuk kasus pil dobel L akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara." Terang Suwancoko . ctr rm