GRESIK, RM
Operasi Peredaran Minuman Keras (Miras) Oplosan yang telah banyak mengambil nyawa korban, terus digalakkan aparat kepolisian. Hal itu sebagai antisipasi adanya korban-korban lainnya.
Operasi Peredaran Miras Oplosan juga dilakukan oleh Polsek Panceng, Polres Gresik. Pada hari Selasa, 24-04-2018, pukul 17.00 WIB, dua anggota Sabhara Polsek Panceng, Bripka Taufik dan Brigadir Komar berhasil menyita Satu Botol Aqua isi 1500 ml jenis Tuak.
Miras itu berhasil disita dari seorang Pemuda, bernama Sera Wanto, Warga Desa Petung RT.02 RW.01 Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kapolsek Dukun, AKP Abdul Rokib, SH, MH, mengatakan bahwa "Sera Wanto, berhasil diamankan saat mengendarai Sepeda Motor dengan membawa 1 (Satu) Botol Aqua isi 1500 ml jenis Tuak sedang melintas di Jalan Raya Desa Babak Bawo, Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Kemudian oleh Petugas pelaku diberhentikan yang sedang Giat Patroli rutin,"katanya
Pelaku pembawa Miras Jenis Tuak itu, diamankan dan diperiksa seputar kepemilikan Miras tersebut. "Akhirnya Pelaku mendapatkan Sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan),"tuturnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Botol Aqua isi 1500 ml, jenis Tuak.
"Akibat tindakannya, pelaku diduga melanggar Perda Kab. Gresik No.15 Tahun 2002 Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras," jelasnya. (Sp/yun)
Operasi Peredaran Minuman Keras (Miras) Oplosan yang telah banyak mengambil nyawa korban, terus digalakkan aparat kepolisian. Hal itu sebagai antisipasi adanya korban-korban lainnya.
Operasi Peredaran Miras Oplosan juga dilakukan oleh Polsek Panceng, Polres Gresik. Pada hari Selasa, 24-04-2018, pukul 17.00 WIB, dua anggota Sabhara Polsek Panceng, Bripka Taufik dan Brigadir Komar berhasil menyita Satu Botol Aqua isi 1500 ml jenis Tuak.
Miras itu berhasil disita dari seorang Pemuda, bernama Sera Wanto, Warga Desa Petung RT.02 RW.01 Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kapolsek Dukun, AKP Abdul Rokib, SH, MH, mengatakan bahwa "Sera Wanto, berhasil diamankan saat mengendarai Sepeda Motor dengan membawa 1 (Satu) Botol Aqua isi 1500 ml jenis Tuak sedang melintas di Jalan Raya Desa Babak Bawo, Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Kemudian oleh Petugas pelaku diberhentikan yang sedang Giat Patroli rutin,"katanya
Pelaku pembawa Miras Jenis Tuak itu, diamankan dan diperiksa seputar kepemilikan Miras tersebut. "Akhirnya Pelaku mendapatkan Sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan),"tuturnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Botol Aqua isi 1500 ml, jenis Tuak.
"Akibat tindakannya, pelaku diduga melanggar Perda Kab. Gresik No.15 Tahun 2002 Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras," jelasnya. (Sp/yun)