Tulungagung , RM. -
Setelah ada kesimpang siuran informasi terkait kasus kekerasan di Sekitar Pantai Gemah Kecamatan Besuki Tulungagung Jawa Timur, Rabu ( 18/04/2018 ) hari ini , Polres Tulungagung akhirnya menggelar pers release di kantor Satreskrim Polres Tulungagung
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tulungagung AKBP Tofik sukendar melalui Kasat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo menjelaskan , Pelaku pengeroyokan yang terjadi di area wisata pantai Gemah Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diamankan Polisi, yakni WK, HYT dan AR.
Mustijat Priambodo menjelaskan , kejadian berawal ketika korban bersama temannya berjumlah 5 orang sedang pesta miras di Pantai Gemah pada Kamis (08/04). Sekitar pukul 04.00 Wib datang WK besama istri yang melintasi di Pantai Gemah, kemudian dihadang oleh 5 orang dan diambil kunci motornya serta dimintai rokok. Karena tidak terima , akhirnya WK pulang ke rumah untuk mengambil parang dan kembali ke TKP , selanjutnya melukai 2 orang korban yang berusaha malak , Sementara 3 orang temannya kabur.
Tidak berapa lama dari kejadian itu , warga sekitar menolong korban yang sudah tak berdaya dengan menderita luka akibat sajam.Setelah itu , datang HYT dan AR warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung melakukan pemukulan terhadap ke dua korban.
Adapun korban yakni Zaenal Muksin (25) Warga Ds. Tanggulturus, Kec. Besuki, Tulungagung dengan luka pada pergelangan tangan dan pinggang robek, sedangkan korban Dimas (23) warga Ds. Tanggulturus, Kec. Besuki, Tulungagung dengan luka robek pada bibir bawah, siku atas kanan dan luka robek paha kanan yang saat ini dirawat di RSU Dr. Iskak Kab. Tulungagung.
"Saat ini ke tiga pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 buah parang dan 1 kaos korban guna menjalani proses lebih lanjut "terang Mustijat.
"Kasus ini masih berjalan dan dalam proses penyelidikan , mengingat kasus itu berawal dari pemalakan dimana pelaku lainnya masih dalam pencarian "tambahnya.
Jika terbukti bersalah , Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun "tegasnya. eko / wahyu /ctr rm