SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Kedapatan Konsumsi Miras, Tiga Pemuda Digelandang Polisi

GRESIK, radarminggu
Banyaknya korban yang akhirnya tumbang meninggal dunia akibat Konsumsi Minuman Keras (Miras), ternyata tak membuat kapok segelintir pemuda. Segelintir Pemuda masih saja bandel dengan mengkonsumsi Minuman Keras (Miras).

Miras tersebut hasil Patroli yang dilakukan oleh Anggota Piket Jaga disekitar Kota Gresik serta Operai Tumpas Narkoba Semeru 2018 dimana Peredaran Miras merupakan salah satu Target Operasinya. Serta
mengamankan 3 (Tiga) Orang Pemuda yang kedapatan tengah mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) dan Mabuk yang berada Wilayah Hukum Polsek Gresik Kota, pada Minggu (22/04/2018).

Ketiga pelaku yakni MR (30 tahun), SA (26 tahun), BF (25 tahun), Ketiganya Warga Gresik. Ketiga Pemuda tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Gresik Kota, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Gresik Kota AKP Suyatmi, S.Pd, MM membenarkan telah mengamankan Ketiga Pelaku yang kedapatan mengkonsumsi Minuman Keras (Miras).

Kapolsek Gresik Kota menambahkan bahwa Ketiga Pemuda diamankan ditempat yang berbeda yaitu bertempat di Gudang Ikan Lumpur dan di Parkiran Truck Desa Kramat Inggil. Sekira pukul 10.00 WIB, Anggota mengamankan, MR, Laki-Laki (30 tahun), Warga Jalan Kapten Dulasim Gresik yang kedapatan memiliki Miras Sebanyak 2 (Dua) Botol Miras dalam Kemasan 1.5 Liter dan sebagian telah dikonsumsimnya,

Selanjutnya Sekira pukul 10.30 WIB di Parkiran Truck Desa Kramat Inggil, Anggota mengamankan, SA Laki-Laki (26 tahun) Warga Jalan Harun Tohir Gresik yang kedapatan memiliki Miras sebanyak 2 (Dua) Botol Miras dalam Kemasan 1.5 Liter dan sebagian telah dikonsumsi.

"Pada Sekitar pukul 11.10 WIB di Parkiran Truck Desa Kramat Inggil, Anggota mengamankan BF, Laki-Laki (25 tahun) Warga Jalan Sindujoyo Gresik yang kedapatan telah memiliki Miras sebanyak 1 (Satu) Botol Miras dalam Kemasan 1.5 Liter dan sebagian telah dikonsumsi. Dari Ketiga Miras tersebut Berhasil diamankan sebagai barang bukti,"terang Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek Gresik Kota juga mengatakan bahwa Ketiga Pemuda yang kedapatan memiliki dan mengkonsumsi Miras tersebut oleh Anggota dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena terbukti melanggar Pasal Perda Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan 10 Tentang Tindak Pidana Ringan dan diajukan ke Persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.

"Ketiga pemuda tersebut akan menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Gresik,"pungkas Kapolsek Gresik Kota AKP Suyatmi, S.Pd, MM. (Sp/yun).
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib