GRESIK, radarminggu
AK (44 Tahun), Perangkat Desa Beru, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, ditangkap Jajaran Polsek Duduk Sampeyan Polres Gresik saat Pesta Sabu di rumahnya, Perum Jati Permai Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, hari Selasa (24/04/2018), Pukul 09.30 WIB
Terungkapnya Kasus Narkotika yang menyeret A K ini ketika ada Informasi dari masyarakat bahwa ada Perangkat Desa Beru yang sering menggunakan Sabu.
Dari Informasi itu, anggota Polsek Duduk Sampeyan dengan dipimpin Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Dasuki, SH dengan diikuti Kanit Reskrim Aiptu Supandi langsung melakukan Penyelidikan.
"Informasi dari masyarakat, tersangka ini sudah sering mengkonsumsi Sabu. Baru kemarin sore, warga curiga dengan tingkah laku tersangka. Sehingga dilaporkan ke Polsek,"kata Aiptu Supandi
Setelah menjalani pengintaian dan pemantauan, ternyata perbuatan terlarang pesta sabu itu dilakukan di dalam rumah.
Kegiatan tersebut diketahui saat anggota Polsek Duduk Sampeyan menggrebek rumah A K dan menemukan Barang Bukti Satu buah Pipet berisi Sabu (Sisa Sabu yang telah digunakan), Alat Penghisap Sabu dan Rokok serta Korek Api.
Dengan adanya temuan tersebut, tersangka A K langsung digiring ke Polsek Duduk Sampeyan untuk menjalani Penyelidikan dan Penahanan.
"Tersangka A K dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1, Undang-undang R I Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara minimal 4 Tahun,"imbuhnya.
Kepada Penyidik, A K enggan memberikan banyak keterangan.
"Katanya hanya untuk menghilangkan Capek. Tapi kita Tes Urin Positif mengkonsumsi Narkoba,"kata Aiptu Supandi menirukan pengakuan tersangka. (Sp)
Home
» Hot News
» Hukum
» kabar polri
» kriminal
» News
» Perangkat Desa Beru Sarirejo Lamongan Tertangkap Saat Pesta Sabu-sabu
Perangkat Desa Beru Sarirejo Lamongan Tertangkap Saat Pesta Sabu-sabu
Posted by : yunan natsir fahruddin on Hot News, Hukum, kabar polri, kriminal, News On April 25, 2018
Add Comments