SELAMAT DATANG DI RADAR MINGGU (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Dua Tersangka Judi Dadu di Lahan Kosong Diamankan Polsek Kedamean

Gresik, RM _
  Dalam rangka Ops Semeru 2018 Polsek Kedamean Polres Gresik berhasil mengamankan tindak pidana perjudian menggunakan dadu di wilayah Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, Jum'at dini hari (26/05/2018) pukul 00.45 WIB
  Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kedamean Polres Gresik AKP I Made Jatinegara, SH mengatakan dua orang berhasil diamankan anggota Polsek Kedamean Polres Gresik, SJ (39 thn) dan ST (23 thn) keduanya adalah warga desa Mojowuku Kecamatan Kedamean, Gresik. Namun dua tersangka lainnya berhasil kabur sebelum Polisi datang.
"Penangkapan tersebut bermula saat anggota Polsek Kedamean Polres Gresik Bripka Dedi Iskandar dan Brigadir Hendy melakukan patroli rutin dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian dadu di lahan kosong desa Mojowuku Kecamatan Kedamean,"jelas Kapolsek.
  Dari penangkapan malam itu, masih menurut AKP I Made Jatinegara, SH petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 87.000,- dan barang bukti lainnya yakni peralatan untuk melakukan judi tersebut, "terusnya.
  Selain mengamankan dua tersangka dan uang tunai, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni,  1 (satu) lembar beberan, 1 (satu) buah lampu tempel/ minyak tanah dan 3 (tiga) buah dadu beserta alat mengopyok.


Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kedamean Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP ayat (1) KUHP Yo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Sp)
Share Article:

Pemerintah Kabupaten Grobogan

Sumber dari Mabes Polri

SELAMAT HARI PERS NASIONAL # 09 PEBRUARI 2023 (CERDAS . TAJAM . AKTUAL)

Postingan Populer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Radarminggu.com
Copyright © 2011. Radar Minggu - All Rights Reserved
mastemplate
Original Design by Creating Website Edited by Kompi Ajaib